Denpasar (ANTARA) - Seorang perempuan yang bekerja asal Kuta Selatan, Badung Vidiana Sulastri diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, karena diduga terlibat dalam kasus kepemilikan puluhan klip sabu-sabu dan beberapa butir ekstasi.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," kata jaksa penuntut umum, I Nyoman Triarta Kurniawan, saat menguraikan dakwaan ke satu, Senin.
Terdakwa diancam dengan dua pasal, yaitu dalam dakwaan pertama dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua.
"Percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kg atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram," kata JPU dalam uraian dakwaan kedua.
Sebelumnya, kejadian bermula saat petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Vidiana Sulastri yang tinggal di sebuah rumah indekos yang beralamat di Jalan Bantas Kangin, Kedonganan, Badung.
Pada saat penggeledahan di kamar terdakwa, diperoleh total 29 plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu, satu butir tablet warna orange narkotika jenis ekstasi, dua butir tablet warna biru narkotika jenis ekstasi, tiga butir tablet warna hijau narkotika jenis ekstasi yang ditemukan di kamar terdakwa.
Narkotika itu, merupakan milik seseorang yang bernama Badra (DPO). Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa menyimpan narkotika itu sesuai perintah dari Badra, untuk menaruh di beberapa titik lokasi yang sudah ditentukan.
Kemudian, pada saat terdakwa diperintahkan untuk mengambil sabu-sabu dan ekstasi itu, terdakwa dijanjikan akan diberikan sabu-sabu dan ekstasi oleh Badra untuk dikonsumsi.
"Terdakwa tidak mengetahui berapa harga dari narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa ambil atau ditaruh sesuai perintah Badra itu," ujar JPU.
Berita Terkait
BNNP Kalteng tangkap dua pemuda pemilik sabu dari Sampang Madura
Selasa, 26 Maret 2024 15:40 Wib
Benarkah salak berisi sabu dari China beredar di Indonesia? Ini faktanya!
Selasa, 19 Maret 2024 8:50 Wib
Penyelundupan 70 kilogram sabu di Lampung digagalkan
Selasa, 12 Maret 2024 14:55 Wib
Pemusnahan sabu-sabu senilai Rp286 juta lebih di Kotawaringin Timur
Kamis, 7 Maret 2024 15:03 Wib
Kejaksaan Sumut tuntut hukuman mati enam kurir 45 kilogram sabu
Rabu, 6 Maret 2024 12:53 Wib
BNNP Kalteng tangkap kurir dan pemasok sabu lintas provinsi
Senin, 26 Februari 2024 17:39 Wib
Peredaran 52 kg sabu-sabu dari jaraingan Jawa dan Sumatra
Jumat, 23 Februari 2024 15:47 Wib
BNNP Kalteng ringkus IRT asal Katingan miliki 100 gram sabu
Jumat, 16 Februari 2024 20:25 Wib