Gara-gara korupsi, karyawan PDAM dua tahun tak digaji

id Karyawan PDAM tak digaji,karyawan PDAM dua tahun tak digaji,Maluku Barat Daya ,Gara-gara korupsi hingga miliaran rupiah, karyawan PDAM dua tahun tak d

Gara-gara korupsi, karyawan PDAM dua tahun tak digaji

Ilustrasi (ANTARA/Ardika/am).

Ambon (ANTARA) - Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Markus Elyas mengakui saat bekerja di kantor PDAM hanya menerima gaji pada 2015, sementara untuk tahun 2016 dan 2017 tidak pernah menerima gaji

"Saya memang menerima gaji selama 2015 saja tetapi untuk dua tahun berikutnya tidak ada," kata Markus dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Titipikor, Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak serta Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Senin.

Penjelasan Markus yang dihadirkan JPU Kejari MBD, Taufik Purwanto sebagai saksi atas terdakwa Yan Leunupun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pemerintah Kabupaten MBD tahun anggaran 2014 - 2016 senilai Rp5,5 miliar.

JPU juga menghadirkan Yuswantoro dan Edison Leunupun untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas diri terdakwa.

Saksi Yuswantoro yang menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa, Septinus Hematang, Joymikal Syaranumal, dan Morits Tamaela mengaku pernah melakukan tugas dinas ke Kota Ambon namun tidak menerima anggaran perjalanan dinas.

Dia juga mengakui kalau dua unit mobil dinas PDAM yang dibeli terdakwa selaku direktur saat itu tidak pernah diservis, kecuali satu kali menggantikan ban mobil.

Namun dua unit mobil tersebut sudah rusak sejak 2015 dan hanya diparkir menjadi besi tua.

Sementara saksi Edison menjelaskan pernah melakukan perjalanan dinas ke Tepa, Kabupaten MBD tetapi mendapatkan uang perjalanan dan dia mengatakan terdakwa juga pernah membeli 500 batang pipa air menggunakan dana penyertaan modal dari pemkab.

JPU mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pemerintah Kabupaten MBD sebesar Rp5,5 miliar dengan terdakwa Yan Leunupun ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp537 juta.