Mataram (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, memeriksa empat polisi dari Satlantas Polres Lombok Timur yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan pelanggar lalu lintas, Zainal Abidin, meninggal dunia.
"Anggota polres sudah kami amankan di Polda NTB. Jadi saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh propam," kata Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana, dalam jumpa pers di Mataram, Senin.
Empat anggota Satlantas Polres Lombok Timur yang menjalani pemeriksaan propam adalah mereka yang terlibat dalam aksi pengeroyokan.
Empat anggota tersebut adalah Bripka Nuzul Huzaen, Apida I Wayan Merta Subagia, Briptu Bagus Bayu, dan Aiptu Hery Suardana.
"Jadi memang sekarang sedang proses pendalaman," ujarnya.
Jika nantinya dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang menguatkan peran polisi sebagai penyebab meninggalnya Zainal, maka pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
"Kalau memang ditemukan bukti melakukan penganiayaan, kami akan melanjutkan dengan memberi tindakan tegas," ucapnya.
Dalam proses penanganan ini, Polda NTB menurunkan tim Investigasi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.
Munculnya kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia ini berawal dari kegiatan razia yang digelar Polres Lombok Timur dalam Operasi Patuh Gatarin 2019.
Zainal menjadi salah satu pengendara roda dua yang terjaring razia polisi pada Kamis (5/9) sore itu karena tidak mengenakan helm dan dilengkapi surat berkendara.
Kelanjutan dari kasus tilang itu, Zainal bersama keponakannya, Ikhsan, pada Kamis (5/9) malam, datang ke Mapolres Lombok Timur.
Dari kedatangannya, Zainal terlibat perkelahian dengan tiga anggota Satlantas Polres Lombok Timur, yang mengakibatkan dirinya tidak sadarkan diri hingga dilarikan ke RSUD dr R Soedjono, Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Namun sehari setelahnya, pihak rumah sakit menyatakan Zainal yang tak kunjung sadarkan diri sejak dibawa oleh petugas kepolisian, meninggal dunia pada Jumat (6/9) malam.
Berita Terkait
Perkara Brigadir TO terkait dugaan rudapaksa mahasiswi Mataram segera disidangkan
Jumat, 15 Maret 2024 16:26 Wib
Kasatres Narkoba Bima jadi korban pemukulan dengan botol miras
Senin, 4 Maret 2024 18:07 Wib
Kejaksaan minta klarifikasi OJK soal korupsi Bank NTB Syariah
Rabu, 28 Februari 2024 16:15 Wib
Polisi halau bentrok antarwarga di Bypass BIL-Mandalika
Selasa, 20 Februari 2024 16:32 Wib
Bagikan beras dan stiker foto, caleg asal Mataram dituntut 5 bulan penjara
Selasa, 13 Februari 2024 12:52 Wib
Sidang Kades Langko kampanyekan istri caleg
Senin, 29 Januari 2024 17:39 Wib
Korupsi dana hibah, eks Ketua KONI Dompo dituntut 7,5 tahun
Rabu, 17 Januari 2024 20:12 Wib
Peredaran narkoba dalam aktivitas prostitusi
Rabu, 17 Januari 2024 15:10 Wib