Kejati tetapkan dua tersangka kredit macet Bank Riau Rp1,2 miliar

id kredit macet,bank riau,Kejati tetapkan dua tersangka kredit macet Bank Riau Rp1miliar

Kejati tetapkan dua tersangka kredit macet Bank Riau Rp1,2 miliar

Ilustrasi - Kejati Riau (Ist)

Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan kredit macet Bank Riau Kepulauan Riau (BRK) ke perusahaan PT Dona Warisman Bersaudara senilai Rp1,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan di Pekanbaru, Senin, mengatakan salah satu tersangka adalah mantan pimpinan cabang BRK Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, berinisial FZ.

Sementara tersangka lainnya adalah Z yang tidak lain merupakan Direktur PT Dona Warisman Bersaudara (DWB), perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor bangunan.

"FZ selaku Pimcab dan Z Direktur PT DWB ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dia mengatakan saat ini jaksa penyidik tengah berupaya merampungkan berkas perkara dugaan korupsi tersebut sebelum dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk ditelaah lebih lanjut atau Tahap I.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi untuk pemberkasan," terangnya.

Dalam penyelidikannya, Kejati Riau telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Hasilnya, penyidik menyatakan ditemukan bukti kuat untuk kemudian menyeret keduanya sebagai tersangka.

Untuk diketahui, dalam perkara ini sejumlah pihak telah dilakukan pemeriksaan. Diantaranya, sejumlah pejabat Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri cabang Pangkalan Kerinci pada tahun 2017.

Mereka adalah Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Riau-Kepri (BRK) Cabang Pangkalan Kerinci, Faizal Syamri, bersama empat saksi lainnya. Kemudian, Kepala Divisi Satuan Kerja Audit Interen (SKAI) di bank plat merah tersebut, Ade Ristian.

Selain mereka, Jaksa juga memeriksa Reni Mayoni, Notaris pada pemberian kredit ke PT Dona Warisman Bersaudara.

Tidak sampai di situ, Direktur dan Komisaris PT Dona Warisman Bersaudara, Azwar Ujang dan Yuliana juga pernah diperiksa oleh Jaksa. Azwar dan Yuliana diketahui merupakan pasangan suami istri.

Dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2017, yang berawal dari pemberian kredit dari Bank milik pemerintah provinsi Riau dan Kepulauan Riau itu ke PT Dona Warisman Bersaudara itu sebesar Rp1,2 miliar.