Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat menetapkan mantan Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.
"Terhadap mantan Bupati Kapuas Hulu atas nama Abang Tambul Husin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar," kata Kasi Penkum Kejati Kalbar Pantja Edy Kurniawan, di hubungi Antara dari Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa.
Dikatakan Pantja, penetapan Abang Tambul Husin sebagai tersangka berkaitan dengan tim sembilan pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.
" Yang jelas penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih penyidikan terhadap saksi - saksi," ucap Pantja singkat.
Sementara itu berdasarkan data yang di peroleh ANTARA, terkait kasus tersebut sudah ada beberapa tim sembilan yang telah diproses hukum diantaranya Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kapuas Hulu, Wan Mansor, mantan Camat Putussibau Utara, Mauluddin, dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, M Arifin.
Selain itu penyedia jasa atau kontraktor atas nama Daniel alias Ateng, mantan Kepala Desa Pala Pulau Antonius, kemudian RA Sungkalang.
Berita Terkait
Dinas Sarpustaka Kapuas panen sayur pocay
Jumat, 19 April 2024 23:00 Wib
Pj Bupati Kapuas lantik 12 pejabat pimpinan tinggi pratama
Kamis, 18 April 2024 14:47 Wib
Mantan Bupati Bone Bolango ditahan terkait korupsi bansos
Kamis, 18 April 2024 14:45 Wib
Pemkab Barito Utara laksanakan Halalbihalal Lebaran
Rabu, 17 April 2024 19:56 Wib
Pemkab Barito Utara berikan perhatian serius terhadap inflasi pangan
Rabu, 17 April 2024 19:39 Wib
Bupati: Halalbihalal ajang Korpri Kotim kobarkan semangat kebersamaan
Rabu, 17 April 2024 18:10 Wib
Pemkab Kapuas beri bantuan kendaraan operasional ke aparat hukum
Rabu, 17 April 2024 17:58 Wib
DPRD Kapuas apresiasi kegiatan bukber Pj Bupati Kapuas bersama masyarakat
Rabu, 17 April 2024 16:24 Wib