JPU Kejari Pangkalan Bun dan Penyidik Polda Kalteng dipraperadilkan

id kotawaringin barat,kobar,praperadilan,polda kalteng dipraperadilkan,kejari pangkalan bun dipraperadilkan, Rahmadi G Lentam

JPU Kejari Pangkalan Bun dan Penyidik Polda Kalteng dipraperadilkan

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menggelar sidang pembuka Praperadilan terkait kasus sengketa lahan balai benih pertanian, Selasa (10/9/2019). (ANTARA/Hendri Gunawan)

Pangkalan Bun (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat dan penyidik Polda Kalimantan Tengah di praperadilkan, karena dianggap melampaui batas kewenangan dalam hal sengketa lahan.

Praperadilan itu dilakukan oleh Rahmadi G Lentam selaku kuasa hukum dari empat terdakwa kasus sengketa lahan eks Balai benih Dinas Pertanian Provinsi Kalteng dengan luas 10 hektare di jalan Rambutan Kelurahan Baru, Kobar, Selasa.

"Langkah itu kami lakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung nomor 474, dan nomor 488. Kedua keputusan itu telah memiliki kekuatan tetap," kata Rahmadi.

Dikatakan, putusan MA nomor 474 merupakan keputusan dari perkara nomor 299, dan nomor 488 keputusan dari perkara nomor 300. Di mana, dua keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu secara menerangkan para terdakwa sengketa lahan bebas dari semua dakwaan.

Dia mengatakan kedua perkara itu bernuansa perdata, sehingga sedari awal penyidik tidak boleh sama sekali menentukan status hak lahan seluas 10 hektare. 

"Apalagi penyidik sudah menangkap dan menahan orang secara salah, yang mana pengadilan telah memutuskan para terdakwa bebas dari semua tuntutan," beber Rahmadi.

Menurut dia, penyidik juga melampaui kewenangannya. Sebab, penyidik bukan lembaga peradilan, namun menetapkan status lahan seluas 10 hektare tersebut milik si A atau si B.

"Parahnya lagi, ada putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap nomor 3120, tapi diabaikan oleh penyidik. Jadi, kami melakukan praperadilan," kata Rahmadi.

Sementara itu, Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan praperadilan yang diajukan oleh penggugat terhadap pihaknya, akan ditanggapi secara serius karena bentuk keluhan masyarakat mengenai ketidak puasan terhadap polri dalam hal melakukan penyidikan.

"Nanti akan kita jelaskan poin poin apa saja yang sudah dikerjakan oleh penyidik polri kepada pengadilan, dan kita akan buktikan bahwasanya semua pekerjaan yang kita lakukan sudah melalui prosedur dan sesuai kesepakatan sidang pembuka tadi, besok kita akan menyiapkan jawaban sesuai materi gugatan," ucap Jaladri.

Baca juga: Bupati turun tangan, pemasangan plang kepemilikan tanah Pemkab Kobar beres

Sebagai informasi, dalam sidang praperadilan ini, pihak pemohon (Rahmadi G Kentang beserta empat kliennya) menuntut ganti rugi materil sebesar Rp. 193.000.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta rupiah), inmateril sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) atau total sebesar Rp.3.193.000.000,- (tiga miliar seratus sembilan puluh tiga juta rupiah).

Yang wajib diberikan sejak tingkat penyidikan, penuntutan dan peradilan oleh termohon I (penyidik Polda Kalteng) dan termohon II (JPU Kejari Pangkalan Bun) secara tanggung renteng sebagaimana tersebut dalam posita 10 sampai dengan posita 12 permohonan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya dilakukan oleh turut termohon sebagai menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sebagai informasi tambahan, eks balai benih Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah seluas 10 hektare yang berada di jalan Rambutan Kelurahan Baru Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut menjadi objek sengketa antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan pihak ahli waris Brata Ruswanda.

Sengketa lahan tersebut telah berlangsung beberapa bertahun tahun, bahkan kasus perdatanya sudah sampai ke Mahkamah Agung, tidak hanya itu sengketa lahan tersebut juga masuk keranah pidana, yang mana kasus sengketa tersebut sempat menyerat empat orang Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemda Kobar menjadi tersangka. Namun dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang dipimpin Anak Agung Gede Pranata memvonis bebas empat orang Aparatur Sipil Negara tersebut.

Baca juga: Destinasi wisata Kobar tuai pujian dari Puteri Indonesia Kalimantan Tengah

Baca juga: Fasilitasi UMKM, Pemkab Kobar berencana adakan pasar malam

Baca juga: Pelabuhan Panglima Utar diusulkan jadi pusat ekspor-impor Kalteng