Kejati tetapkan pimpinan BRI sebagai tersangka modus kredit fiktif

id Kejati Jateng,modus kredit fitkif, pimpinan BRI sebagai tersangka ,Kejati tetapkan pimpinan BRI sebagai tersangka modus kredit fiktif,BRI cabang Purba

Kejati tetapkan pimpinan BRI sebagai tersangka modus kredit fiktif

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana (ANTARA/Immanuel Citra Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan pimpinan BRI Cabang Purbalingga berinisial ZN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembobolan bank milik pemerintah dengan modus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp28 miliar.

Selain pimpinan cabang, kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Selasa, penyidik juga menetapkan Asisten Manajer Pemasaran Kredit BRI Cabang Purbalingga berinisial EH juga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Ada dua tersangka, pimpinan cabang dan asisten manajer pemasaran kredit," katanya.

Menurut dia, keduanya masing-masing memiliki kewenangan. Tersangka ZN menyetujui pengajuan kredit yang nilainya di atas Rp250 juta, sementara EH untuk kredit yang nilainya di bawah Rp250 juta.

Ia menuturkan bahwa keduanya menyetujui mengajuan kredit meski banyak yang palsu atau fiktif.

Alasannya, lanjut dia, sudah ada nota kesepahaman dengan perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan BRI itu.

Terhadap keduanya, kata dia, akan segera dilakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk diperiksa.

Atas penetapan dua tersangka baru ini, dia menyebutkan total tersangka dalam tindak pidana korupasi di BUMN tersebut mencapai tujuh orang.

Seperti diberitakan sebelumnya, modus kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga miliara rupiah itu dengan cara pengajuan pinjaman dari pegawai yang dipalsukan.

Para nasabah yang mengajukan kredit merupakan pegawai suatu perusahaan yang status kepegawaiannya dipalsukan.