Wamena (ANTARA) - Satu terdakwa yang terlibat pembantaian puluhan karyawan PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua 2018 lalu dijerat pasal 340 KUHP.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Ricarda Arsenius, di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan, penyelidikan terdakwa Mispo Gwijangge memasuki tahap dua. "Pelaku kami jerat pasal 340 (KUHP, tentang) pembunuhan berencana," katanya.
Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jayawijaya sedang mempersiapkan dakwaaan agar parkara itu disidangkan.
"Kami harap prosesnya cepat disidangkan," katanya.
Kejaksaan Negeri Jayawijaya memastikan saat ini kondisi terdakwa Mispo yang ditangkap Mei 2019 dalam keadaan sehat.
Sebelumnya polisi menyebutkan Mispo Gwijangge merupakan warga Distrik Yigi, Nduga yang direkrut pimpinan komplotan bersenjata Nduga, Egianus Kogoya, untuk melakukan pembantaian.
"Waktu pembantaian terbagi dua kelompok. Egianus dan kelompoknya dan ada kelompok dari masyarakat tetapi pro kepada Egianus," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi Sat Reskrim Polres Jayawijaya Inspektur Dua Polisi Alexander.
Berita Terkait
Tiga warga sipil termasuk ASN tewas usai ditembak KKB
Kamis, 17 Agustus 2023 8:50 Wib
Satgas Damai Cartenz masih dalami lokasi penahanan pilot Susi Air di Nduga
Sabtu, 20 Mei 2023 18:17 Wib
Pencarian pilot Susi Air dipusatkan di Nduga
Minggu, 7 Mei 2023 20:37 Wib
Diduga bantu KKB, petugas tangkap Kepala Kadistrik Kenyam
Kamis, 4 Mei 2023 17:50 Wib
Yudo Margono sampaikan ucapan duka gugurnya prajurit kelima di Nduga
Minggu, 23 April 2023 12:16 Wib
Seorang prajurit TNI hilang usai diserang KKB di Nduga
Sabtu, 22 April 2023 8:54 Wib
Kebijakan panglima rotasi pasukan bertugas di Papua dinilai tepat
Jumat, 21 April 2023 13:46 Wib
Gugurnya prajurit TNI AD di Nduga bukti kebiadaban separatis
Selasa, 18 April 2023 15:35 Wib