Sebanyak 33 persen perusahaan di Gumas daftarkan karyawannya ke JKN-KIS

id Kajari Gunung Mas,perusahaan di Gumas,Sebanyak 33 persen perusahaan di Gumas daftarkan karyawannya ke JKN-KIS

Sebanyak 33 persen perusahaan di Gumas daftarkan karyawannya ke JKN-KIS

Kajari Gunung Mas Koswara (tengah) bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan dan lainnya saat sosialisasi iuran BPJS pada badan usaha makro dan mikro, di aula kantor Kejari setempat, Rabu (11/9/2019). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Kajari Gunung Mas, Kalimantan Tengah Koswara mengatakan baru 33 persen perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya ke program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

“Dari 284 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas, baru 94 perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya ke JKN-KIS,” ucap Koswara saat membuka Sosialisasi  Iuran BPJS pada Badan Usaha Makro dan Mikro, di Kuala Kurun, Rabu.

Dikatakan, kondisi tersebut tentunya memprihatinkan, karena sebenarnya ada kewajiban bagi perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya pada JKN-KIS. Jika karyawan sakit dan tidak masuk asuransi BPJS, tentu karyawan akan kesulitan.

Sebab, lanjut dia, biaya kesehatan itu sangat mahal jika ditanggung oleh karyawan sendiri. Akibatnya tentu akan mengurangi produktifitas karyawan dan pada akhirnya juga akan berpengaruh terhadap perusahaan.

Dia mengingatkan bahwa setiap pemberi kerja pada BUMN, usaha besar, menengah dan juga kecil memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam kepesertaan jaminan BPJS Kesehatan.

Selain itu juga diatur sanksi perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk karyawan, dimana akan dikenakan sanksi administrarif berupa, teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

"Ada sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan tentang pembayaran dan penyetoran iuran jaminan sosial, yakni dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan menerangkan selama ini pihaknya memang menemui kesulitan dalam melakukan komunikasi dan koordinasi dengan perusahaan, karena ketidaktahuan alamat dari perusahaan.

Namun saat ini hal itu dapat teratasi, berkat adanya kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Gumas dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM.

Disamping itu, sambung dia, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan DPMPTSP Kabupaten Gumas untuk memperhatikan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat, namun belum mendaftarkan karyawannya pada program JKN-KIS.

“Kami juga gencar melakukan sosialisasi terkait JKN-KIS ke para pemangku kepentingan. Semoga kedepan seluruh badan usaha di Kabupaten Gunung Mas mendaftarkan karyawannya pada program JKN-KIS,” demikian Masrur Ridwan.