Jakarta (ANTARA) - Dewan Pers menyetujui usulan asosiasi pers nasional agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menandatangani Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan melegalkannya sebagai Undang-Undang (UU).
Itu karena RKUHP masih memiliki sejumlah pasal yang berdampak pada perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia.
"Pada intinya, Dewan Pers setuju dan mendukung keberatan-keberatan dari teman-teman asosiasi pers bahwa RKHUP memiliki pasal-pasal yang berdampak pada kelembagaan perlindungan pers kita," ujar Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga Dewan Pers, Agus Sudibyo, di gedung Dewan Pers Jakarta, Rabu.
Agus mengatakan Dewan Pers juga menolak segala upaya penindakan perkara pers ditangani dengan Undang-Undang (UU) selain UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002.
"Kami menolak setiap upaya penindakan perkara pers dengan UU lain, selain UU Pers. Dan kalau penyiaran, memakai UU Penyiaran," ujar dia.
Agus menilai bahwa penindakan pers sebenarnya berhubungan dengan etika dan kepentingan publik yang keduanya sudah diatur di dalam Undang-Undang Pers.
Ia menolak anggapan jika pers kebal dengan hukum karena segala tindakan pers sebenarnya sudah dibatasi dengan aturan hukum yang jelas dan berlaku sejak tahun 1999 itu.
"Aturan-aturan yang mengikat perilaku jurnalistik atau produk jurnalistik itu banyak sekali. Jadi, pers itu bukan pihak yang kebal hukum dan dapat bertindak sebebas-bebasnya," kata Agus.
Siang tadi, sejumlah asosiasi pers menggelar diskusi publik yang bertemakan "Ancaman RKUHP terhadap kebebasan pers" di gedung Dewan Pers Jakarta.
Adapun asosiasi pers yang hadir diantaranya dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Lembaga Pers Dokter Soetomo (LPDS, Serikat Perusahaan Pers (SPS, dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers).
Asosiasi pers tersebut menolak RKHUP ditandatangani oleh Presiden Jokowi untuk disahkan sebagai Undang-Undang
Mereka juga meminta Panitia Kerja (Panja) RKHUP dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak memaksakan diri untuk mengesahkan RKHUP akhir bulan ini sebab sejumlah pasal bermasalah masih terdapat di dalamnya.
Berita Terkait
PT SLK perkuat sinergi bersama insan pers, tingkatkan kontribusi dalam pembangunan
Senin, 1 April 2024 17:00 Wib
Dewan Pers: Tempo wajib layani hak jawab Bahlil dan minta maaf
Senin, 18 Maret 2024 22:36 Wib
Media massa jadi penangkal hoaks di Pemilu 2024
Kamis, 7 Maret 2024 6:31 Wib
Diskominfosantik Bartim siap implementasikan e-katalog
Rabu, 6 Maret 2024 19:34 Wib
HPN 2024, Bupati Kotim ajak pers kawal transisi kepemimpinan
Selasa, 5 Maret 2024 6:18 Wib
Pj Bupati Barito Utara hadiri puncak HPN 2024
Rabu, 21 Februari 2024 16:30 Wib
Presiden Jokowi teken Perpres Publisher Rights untuk jurnalisme berkualitas
Selasa, 20 Februari 2024 22:16 Wib
Kementerian diminta prioritaskan belanja iklan untuk pers
Selasa, 20 Februari 2024 22:12 Wib