Polisi ringkus pengedar sabu di Jalan Martapura Lama

id pengedar sabu diringkus,Jalan Martapura Lama,banjarmasin,Hendak bertransaksi dengan konsumennya,Polisi ringkus pengedar sabu di Jalan Martapura Lama,P

Polisi ringkus pengedar sabu di Jalan Martapura Lama

Pelaku Isar saat diringkus di tempat kejadian perkara beserta barang bukti shabu sebanyak tiga paket. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

Banjarmasin (ANTARA) - Jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang tertangkap tangan hendak bertransaksi dengan konsumennya.

"Saat dia sedang menunggu konsumennya langsung kami ringkus beserta barang bukti sabu-sabu," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan, pengedar sabu yang tertangkap tangan itu diketahui bernama Sarwani alias Isar (39) warga Jalan Martapura Lama Km 8 Komplek MJ Perdana III Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Pelaku diringkus saat berada di pinggir Jalan Martapura Lama Komplek Zalvy Borneo Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, pada Selasa (3/9) sekitar pukul 17.00 WITA.

"Isar kami ringkus berkat informasi masyarakat di mana diketahui kalau dia mau melakukan transaksi sabu-sabu," ucap alumni Akpol 1992 itu.

Baca juga: Sebanyak 14 rumah dibobol, residivis kambuhan di Kalsel berhasil ditangkap

Kombes Pol Wisnu juga mengatakan, penangkapan terhadap Isar berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara akan ada orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut petugas dari Subdit 3 langsung menindaklanjuti dengan cara mendatangi tempat kejadian dan menyebarkan anggota untuk melakukan pemantauan kegiatan di sekitar tempat kejadian perkara.

Beberapa saat kemudian petugas melihat ada seorang laki-laki meletakkan satu lembar kertas di atas tanah di sekitar tempat kejadian yang dipantau petugas.

Melihat perbuatan tersebut petugas langsung mendekati orang tersebut dan mengamankannya beserta satu lembar plastik yang di dalamnya berisi tiga paket sabu-sabu.

Hasil interogasi, pelaku benar bernama Isar dan telah diakui bahwa yang meletakkan sabu tersebut adalah dirinya sendiri untuk bertransaksi.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, Isar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Polda Kalsel bongkar sindikat mobil leasing hasil kejahatan dari Pulau Jawa