Majalengka (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Jawa Barat, membekuk seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara, karena menghina Polwan saat bertugas mengamankan unjuk rasa.
"Yang bersangkutan berinisial AS (45) oknum LSM Penjara Indonesia DPC Majalengka," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Rabu.
Mariyono mengatakan tersangka AS pada saat menyampaikan pendapatnya di depan Hotel Fitra Majalengka mengatakan bahwa 'Ibu jangan mau jadi pelacur yang dibayar sebesar Rp50 ribu'.
Saat itu tersangka juga sambil menunjuk ke arah petugas Polwan yang sedang bertugas menjadi negosiator yang berjumlah 10 orang.
Pada waktu itu personel Polwan berjumlah 10 orang, akan tetapi tersangka AS lebih jelasnya menunjuk korban seorang petugas Y. Sehingga korban merasa malu terhina dan tidak menerima atas perkataan itu.
"Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak Kepolian Resor Majalengka," tuturnya.
Mariyono menuturkan kejadian itu terjadi pada tanggal 21 Agustus 2019 sekira jam 10.30 WIB. Dan tersangka di tangkap pada Senin (9/9) kemarin.
Atas perbuatannya pelaku kata Mariyono akan dijerat dengan Pasal 316 KUHP Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.
Berita Terkait
Polwan Polda Kalteng cegah trauma anak-anak terdampak unjuk rasa
Minggu, 24 September 2023 18:05 Wib
Kebijakan batasan usia personel pengamanan Pemilu 2024
Selasa, 29 Agustus 2023 15:39 Wib
Sambut HUT ke-75 Polwan, Polda Kalteng bersih-bersih rumah ibadah
Jumat, 18 Agustus 2023 17:51 Wib
Peringati Hari Jadi Ke-75 Polwan, TNI-Polri gelar olahraga bersama
Sabtu, 12 Agustus 2023 22:40 Wib
Polwan Polda Kalteng gelar baksos di bawah Jembatan Kahayan
Jumat, 11 Agustus 2023 18:43 Wib
Wabup Gunung Mas apresiasi donor darah sambut HUT Polwan
Kamis, 10 Agustus 2023 11:12 Wib
Polres Kotim gelar donor darah dalam rangka HUT ke-75 Polwan
Rabu, 9 Agustus 2023 17:45 Wib
Polwan Polda Kalteng salurkan bantuan sembako ke korban kebakaran di Palangka Raya
Selasa, 8 Agustus 2023 17:58 Wib