Ternate (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Maluku Utara, menolak revisi peraturan daerah (perda) minuman keras (miras) yang tengah dibahas di DPRD setempat karena revisi itu diarahkan untuk memberi ruang bagi peredaran miras di daerah ini.
"Perda miras yang selama ini menekankan larangan peredaran miras di Ternate, tetapi revisinya di DRPD diarahkan menjadi perda pengendalian dan pengawasan miras," kata Ketua MUI Ternate Usman Muhammad di Ternate, Kamis.
Makna dari pengendalian dan pengawasan adalah memberi ruang kepada pihak tertentu untuk mengedarkan miras di Ternate dan itu jelas sama dengan melegalkan peredaran miras, yang justru dalam ketentuan perda selama ini tidak dibenarkan.
Menurut dia, Kota Ternate yang sejak zaman dulu dikenal sebagai pusat pengembangan Islam di Maluku Utara memiliki filosofi yang tetap dianut hingga sekarang yakni adat matoto agama, agama matoto kitabbullah atau adat berlandaskan agama dan agama berlandaskan kitab (Al-Quran).
Filosofi itu seharusnya harus menjiwai setiap regulasi yang dikeluarkan di daerah ini, artinya regulasi itu harus mendukung upaya untuk mengamalkan nilai-nilai adat dan agama Islam yang mayoritas dianut masyarakat setempat.
Miras dalam ajaran Islam, menurut Usman Muhammad, sangat diharamkan, bahkan jangankan mengonsumsinya menjualnya pun dilarang. Oleh karena itu seharusnya perda miras yang kini tengah dibahas di DPRD harus menguatkan itu.
Revisi perda miras seharusnya lebih diarahkan pada upaya mencegah masuknya miras di Ternate serta pemberatan dalam penerapan sanksi hukumnya, karena salah satu kelemahan perda miras selama ini adalah sanksi hukumnya yang ringan.
Ia menambahkan, alasan untuk memberi ruang penjualan miras di Ternate untuk memenuhi kebutuhan wisatawan yang menginap di hotel atau yang berkunjung di restoran, itu tidak terlalu mendasar karena tujuan wisatawan berkunjung ke daerah ini adalah untuk melibat objek wisata bukan untuk mencari miras.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah salah satu pemicu terjadinya tawuran antar-warga dan berbagai tindakan kriminal lainnya di Ternate selama ini adalah karena mabuk-mabukkan setelah mengonsumsi miras. Jadi berbahaya jika memberi ruang penjualan miras, katanya.
Berita Terkait
Eks Kadis PUPR akui diminta Rp5 miliar untuk gubernur nonaktif
Selasa, 2 April 2024 17:05 Wib
Seorang anggota Polri hilang saat jatuh ke laut perairan Halmahera Selatan
Sabtu, 2 Maret 2024 22:08 Wib
Nahas! Tiga korban penumpang heli bell di Halmahera ditemukan meninggal
Kamis, 22 Februari 2024 14:42 Wib
Laga Perserang kontra Malut United ditunda
Minggu, 12 November 2023 5:27 Wib
Bupati Halmahera Selatan meninggal dunia saat bermain bola bersama wartawan
Senin, 6 November 2023 18:46 Wib
Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari tahan pelaku tersangka korupsi lampu solar cell
Sabtu, 28 Oktober 2023 10:40 Wib
Kebakaran SPBU di Kabupaten Halmahera Tengah akibatkan dua orang alami luka bakar
Sabtu, 10 Juni 2023 19:35 Wib
Super Jet hadirkan rute penerbangan Jakarta - Ternate
Selasa, 16 Mei 2023 10:48 Wib