Jakarta (ANTARA) - Pendeta Pembantu Rolas Jakson Tampubolon menggugat aturan perceraian yang diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) di Mahkamah Konstitusi RI.
Dalam sidang pendahuluan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis, pemohon menyebutkan bahwa ketentuan tersebut sepanjang frasa "perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan" bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Adapun Pasal 39 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
"Karena ketentuan tersebut tidak memberi pengakuan serta jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan sama di hadapan hukum bagi pemohon yang hukum agamanya melarang perceraian," kata Rolas.
Selain itu, ketentuan tersebut dinilai pemohon telah mengurangi fungsi kependetaan pemohon karena tidak memberikan kesempatan bagi pemohon untuk memberikan nasihat, bimbingan, dan konseling bagi umat yang akan bercerai.
"Hal ini berakibat perkawinan tersebut menjadi pecah dan menimbulkan implikasi yang tidak baik," kata Rolas.
Menurut pemohon, ketentuan dalam UU Perkawinan sejatinya bertujuan supaya masyarakat dapat membentuk keluarga yang bahagia, kekal, dan sejahtera sehingga prinsip UU Perkawinan sejatinya berfungsi untuk mempersukar terjadinya perceraian.
Pemohon berpendapat diperlukan peraturan yang lebih ketat mengenai perceraian di pengadilan sesuai dengan prinsip UU Perkawinan yang mempersulit perceraian, salah satunya adalah memberikan peranan kepada tokoh agama yang hukum agamanya melarang perceraian.
Oleh sebab itu, pemohon meminta Mahkamah supaya menyatakan Pasal 39 Ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa "perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah suami istri memperoleh keterangan bimbingan perkawinan dari tokoh agama yang hukum agamanya melarang perceraian".
Berita Terkait
Dianggap lebih mengutamakan keuntungan, Elon Musk gugat OpenAI
Sabtu, 2 Maret 2024 22:10 Wib
Ragu akan tertangkap, MAKI gugat KPK agar sidangkan Harun Masiku secara "in absentia"
Sabtu, 20 Januari 2024 18:37 Wib
TikTok digugat terkait akses anak-anak ke konten tidak pantas
Kamis, 18 Januari 2024 8:42 Wib
KONI Palangka Raya gugat tiga kopel porprov ke arbitrase
Kamis, 3 Agustus 2023 23:03 Wib
Cerai gugat dominasi perkara di Pengadilan Agama Sukamara
Kamis, 5 Januari 2023 6:29 Wib
Dipecat dari kepolisian, Sambo gugat Presiden dan Kapolri
Kamis, 29 Desember 2022 23:54 Wib
Wakil Ketua KPK gugat UU KPK soal batas usia jadi pimpinan KPK
Senin, 14 November 2022 22:41 Wib
Netflix batalkan gugatan terkait 'Bridgerton'
Senin, 26 September 2022 11:19 Wib