Polres Kotim tegaskan tidak akan berhenti perangi narkoba

id Polres Kotim tegaskan tidak akan berhenti perangi narkoba,Narkoba,Sabu-sabu,Endro Aribowo,Kotawaringin Timur,Kotim,Sampit

Polres Kotim tegaskan tidak akan berhenti perangi narkoba

Sabu-sabu seberat 86,71 gram dilarutkan dengan cairan pembersih lantai, kemudian airnya dibuang ke selokan di Markas Polres Kotim (12/9/2019). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menegaskan tidak akan pernah mengendurkan semangat atau berhenti memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena dampaknya sangat berbahaya bagi masyarakat dan bangsa ini.

"Ditangkapi terus tiap minggu oleh Satuan Reserse Narkoba tapi buktinya masih ada oknum masyarakat yang berupaya untuk tetap beraktivitas di dunia narkoba. Kita akan terus berantas," tegas Wakapolres Kompol Endro Aribowo di Sampit, Kamis.

Kotawaringin Timur diduga menjadi incaran pengedar narkoba karena jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi kabupaten ini merupakan yang tertinggi di Kalimantan Tengah.

Berdasarkan kasus-kasus yang diungkap selama ini, narkoba yang ditemukan ternyata berasal dari sejumlah daerah seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Pulau Jawa. Bandar dan pengedar terus mencari cara mengelabui petugas agar bisa memasok barang haram itu ke Kotawaringin Timur.

Pelaku peredaran narkoba ingin mengeruk keuntungan dengan memasarkan narkoba di Kotawaringin Timur. Mereka terus mencari cara dan membujuk orang-orang yang dinilai bisa diperalat menjadi kaki tangan mereka.

Keuntungan yang menggiurkan membuat ada saja warga yang tergoda ikut dalam jaringan bisnis haram tersebut. Mereka menjadi pengedar narkoba mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak buruknya bagi masyarakat.

"Kami imbau, hentikan karena yang diuntungkan adalah para bandar dan pengedar. Buat mereka, itu bisnis untuk mencari keuntungan, namun tindakan mereka merugikan masyarakat dan berdampak pada kesehatan dan masa depan generasi penerus," ujar Endro.

Sementara itu, Endro juga memimpin pemusnahan narkoba berupa sabu-sabu yang merupakan barang bukti perkara sudah memiliki putusan hukum tetap. Kegiatan itu dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur dr H Faisal Novendra Cahyanto dan Bendahara Badan Narkotika Kabupaten ( BNK) Kotawaringin Timur, Hardelan.

Sabu-sabu dimusnahkan seberat 86,71 gram yang disisihkan dari barang bukti perkara dari dua tersangka. Mereka adalah FR yang ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu 46,68 gram dan MT dengan barang bukti 41,51 gram.

Keduanya ditangkap pada 3 dan 13 Agustus 2019 lalu. Kedua tersangka juga dihadirkan menyaksikan pemusnahan sabu-sabu dengan cara melarutkan sabu-sabu ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke selokan.