KLHK segel 17 perusahaan diduga penyebab karhutla

id pergub karhutla,perda karhutla,karhutla ,kalbar

KLHK segel 17 perusahaan diduga penyebab karhutla

Karhutla di Kalbar mengakibatkan kabut asap yang menyelimuti kawasan Sungai Kapuas. (foto Andilala)

ini tidak main-main, karena bisa ke arah pencabutan izin perusahaan bersangkutan
Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menjelaskan dirinya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam menangani dan menanggulangi Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di provinsi itu.

"Kami akan tuangkan Pergub ini ke Peraturan Daerah (Perda), dimana Perda ini harus mengatur penindakan terhadap para pelaku Karhutla. Kemudian bila terjadi kebakaran di areal konsesi perkebunan maka biaya penanganannya akan dibebankan kepada perusahaan bersangkutan," kata Gubernur Kalbar, Sutarmidji di Pontianak, Kamis.

Selain itu ujarnya lagi, seluruh perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki peralatan dan tenaga pemadaman kebakaran di lahannya masing-masing, itu semua akan diatur dalam Perda tersebut.

"Perda ini nantinya mengatur dalam tataran administratif, sementara kalau sudah menyangkut pidana itu pasti Polda Kalbar dan KLHK yang menanganinya, karena mereka punya penyelidik," katanya.

Sutarmidji menambahkan, sebenarnya gubernur itu tidak ada aturanya untuk menindak. Dan, kewenangan itu ada pada kabupaten karena dia yang memberi izin, bahkan amdalnya juga yang memberi izin adalah kabupaten.

Baca juga: Asap kebakaran lahan ganggu penerbangan di Pangkalan Bun

Baca juga: Pemerintah didesak 'cepat' atasi karhutla, kualitas udara kian memburuk


"Makanya saya membuat Pergub ini supaya ada 'cantelan agar saya dapat melakukan tindakan. Dan kami sudah ajukan ini ke DPRD dan Insya Allah nanti 2020 ini akan menjadi prioritas, dan semua komponen akan kami ajak membuat komitmen dalam mencegah Karhutla," ujarnya.

Hingga saat ini kata Sutarmidji, sudah ada 103 perusahaan perkebunan maupun kehutanan yang diberikan peringatan. Dan ada 17 perusahaan yang disegel dan yang sedang di proses dalam penanganan hukum hingga penindakan yang paling berat ada empat.

"Dan ini tidak main-main, karena bisa ke arah pencabutan izin perusahaan bersangkutan," katanya.

Adapun 17 Perusahaan yang telah disegel dan ditandatangi oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) KLHK, yaitu PT Global Kalimantan Makmur Kabupaten Sanggu, PT Sumatra Ungul Makmur Kabupaten Kuburaya, PT Mitra Andalan Sejahtera Kabupaten Sanggau, PT Putra Link Domas Kabuapten Kuburaya, PT Unggul Karya Inti Jaya /HTI Kabupaten Sanggau, PT Duta Andalan Sukses /HTI Kabupaten Sanggau, PT Muara Sungai Landak /HTI Kabupaten Memawah, PT Sungai Putri Agro Sawit Kabupaten Ketapang, PT Sebukit Power /HTI Kabupaten Mempawah, PT Tri Agronusa Sejahtera / HTI Kabupaten Ketapang.

Kemudian, PT Ikhtiar Gusti Pudi Kabupaten Landak, PT Bumi Mekar Hijau/ HTI Kabupaten Sambas, PT Prima Bumi Sentosa / HTI Kabupaten Ketapang, PT Hutan Ketapang Industri Kabupaten Ketapang, PT Sinar Karya Mandiri Kabupaten Ketapang, PT Arrtu Borneo Kabupaten Ketapang dan PT Arrtu Energi Resource Kabupaten Ketapang.

Baca juga: Sekretariat DPRD Kalteng kerahkan tim pemadam bantu tangani karhutla

Baca juga: Ribuan masker untuk lindungi pelajar Sampit dari ISPA