Maraknya sengketa lahan, pemerintah diminta antisipasi konflik dan penyelesaiannya

id sengketa tanah, sengketa lahan,Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Ray,Noorkhalis Ridha

Maraknya sengketa lahan, pemerintah diminta antisipasi konflik dan penyelesaiannya

Ilustrasi. Pengadilan Agama Padangsidimpuan lakukan sita eksekusi tanah sengketa. (ANTARA/HO)

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Noorkhalis Ridha meminta pemerintah setempat semakin aktif mengantisipasi potensi konflik dan penyelesaiannya, akibat masih maraknya kasus sengketa lahan.

"Kami ingin untuk sengketa lahan bidang pertanahan diutamakan dan menjadi prioritas, baik yang terjadi antara masyarakat dan pemerintah maupun antar masyarakat," kata Noorkhalis Ridha di Palangka Raya, Jumat.

Dia juga meminta tim penanggulangan sengketa lahan yang dibentuk Pemerintah "Kota Cantik" maupun instansi terkait di kota setempat mengoptimalkan kinerja.

"Saya tekankan pihak terkait atau pun tim penanganan sengketa lahan harus memperhatikan permasalahan yang ada termasuk potensi permasalahan yang ada," kata Politisi PAN itu.

Legislator muda di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu juga meminta pemerintah kota memiliki data lengkap terkait kepemilikan dan penguasaan lahan. Hal itu untuk mempermudah penyelesaian permasalahan terkait sengketa lahan.

Hal itu diungkapkan dia saat dikonfirmasi terkait masih terjadinya kasus sengketa lahan yang salah satunya terjadi antara Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah dengan sejumlah oknum masyarakat.

Kasus itu bermula saat PW Muhamadiyah Kalteng mendapat tanah hibah di jalan Tabat Kalsa, Palangka Raya yang kemudian beberapa waktu belakangan muncul sejumlah oknum yang mengaku memiliki lahan tersebut.

Tak hanya itu, bahkan lahan di sekitar komplek baru Kantor Pemerintah Kota Palangka Raya sebagiannya juga belum terselesaikan. Sejumlah warga enggan melepas lahan kepada pemerintah kota yang akan dijadikan komplek perkantoran yang baru.

"Untuk itu, pemerintah juga harus melakukan pemetaan dan data yang lengkap dan sahih. Hal ini untuk meminimalkan potensi tumpang tindih lahan baik antara pemerintah dengan masyarakat maupun antar warga sendiri," kata Noorkhalis Ridha.

Untuk itu, dia meminta Pemerintah Kota Palangka Raya menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota setempat untuk menyamakan data lahan yang ada.