Dua pencuri pecah kaca mobil di Kalteng berasal dari Palembang
Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak dua pencuri uang ratusan juta dengan modus memecah kaca mobil milik korbannya yang berhasil ditangkap anggota Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah di Tanjung, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, langsung ditetapkan sebagai tersangka terancam kurungan penjara selama tujuh tahun.
"Tersangka berinisial AL dan IN yang tercatat sebagai warga Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman tujuh tahun penjara kata," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Jumat.
Dari tangan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita dua unit sepeda motor milik tersangka yang diduga dijadikan sarana prasarana untuk beraksi, dua jenis motor tersebut Jupiter MX King dengan nomor polisi KH 2732 YE dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi KH 2336 TW.
Selain dua unit sepeda motor, petugas juga menyita uang tunai hasil curian sebesar Rp233 juta, sedangkan sisanya diduga sudah di transfer ke sanak saudaranya yang berada di kampung halamannya masing-masing.
"Dari adanya alat bukti itu, petugas menetapkan keduanya sebagai tersangka, kemudian menahan mereka di rumah tahanan Mapolres Pangka Raya," kata Timbul.
Di jelaskan perwira polri berpangkat melati dua itu, sebelum beraksi kedua pelaku yang sengaja datang ke Palangka Raya dari Sumatera Selatan pada Kamis 29 Agustus 2019 dengan niat untuk beraksi dan menyusun rencana.
Namun sebelum menyusun rencana, kedua nya membeli sebuah sepeda motor yang di jadikan alat transportasi beraksinya mereka. Kemudian itu, mereka berdua sejak 30 Agustus sampai 6 September tidak beraksi, melainkan menghapal ruas jalan Kota Palangka Raya sekaligus mencari target mereka di setiap Bank yang ada di kota setempat.
Baca juga: Pencuri uang dengan memecah kaca mobil berhasil dibekuk polisi
Pada 6 September itu juga, keduanya juga sudah membeli busi untuk sarana memecahkan kaca mobil para korban yang menjadi sasarannya, sialnya pada waktu itu tidak berhasil sama sekali. Pada Senin (9/9) siang pelaku kembali mencari mangsa, alhasil di bank BRI menemukan target yakni Bariah warga Kabupaten Barito Selatan usai mengambil uang dalam jumlah ratusan juta.
"Salah satu dari mereka mengintai korbannya di dalam bank dan satunya lagi menunggu di luar dan siap untuk membuntuti mobil korbannya," katanya.
Usai mengambil uang korban yang singgah di rumah makan Wong Cilik Jalan Kahayan, melihat mobil korban terparkir dan tas berisi uang sekitar Rp500 di dalam mobil, pelaku mendekati dan langsung beraksi dengan memecah kaca mobil bagian tengah sebelah kanan milik korbannya, dengan menggunakan pecahan busi yang sengaja dikunyah pelaku.
Setelah melakukan perbuatan kriminal tersebut, kedua tersangka kabur ke Tanjung Kabupaten Tabalong, Kalsel untuk bersembunyi sekaligus kembali melancarkan aksi serupa di daerah setempat.
Namun sialnya belum lama pelarian keduanya, dua orang pria yang berasal dari Palembang yang diduga sudah piawai dalam melancarkan aksi tersebut, berhasil dibekuk anggota Polres Palangka Raya di bantu anggota Polda Kalsel dan Polres Tabalong.
Akibat perbuatannya itu, kini dua pencuri tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif serta mengembangkan kasusnya, apakah tersangka juga pernah melakukan hal serupa di Palangka Raya atau Tabalong.
Baca juga: Polres dan Polda Kalteng buru komplotan pencuri uang pengusaha walet
Kedua tersangka dalam hal ini juga dihadiahi timah panas oleh petugas, sebab ketika hendak dibawa ke Polres Palangka Raya mereka sempat memberikan perlawanan petugas, sehingga petugas menembak kedua kaki tersangka.
Baca juga: Pengusaha sarang walet asal Barsel dirampok, Rp500 juta digasak pelaku
"Tersangka berinisial AL dan IN yang tercatat sebagai warga Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman tujuh tahun penjara kata," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Jumat.
Dari tangan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita dua unit sepeda motor milik tersangka yang diduga dijadikan sarana prasarana untuk beraksi, dua jenis motor tersebut Jupiter MX King dengan nomor polisi KH 2732 YE dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi KH 2336 TW.
Selain dua unit sepeda motor, petugas juga menyita uang tunai hasil curian sebesar Rp233 juta, sedangkan sisanya diduga sudah di transfer ke sanak saudaranya yang berada di kampung halamannya masing-masing.
"Dari adanya alat bukti itu, petugas menetapkan keduanya sebagai tersangka, kemudian menahan mereka di rumah tahanan Mapolres Pangka Raya," kata Timbul.
Di jelaskan perwira polri berpangkat melati dua itu, sebelum beraksi kedua pelaku yang sengaja datang ke Palangka Raya dari Sumatera Selatan pada Kamis 29 Agustus 2019 dengan niat untuk beraksi dan menyusun rencana.
Namun sebelum menyusun rencana, kedua nya membeli sebuah sepeda motor yang di jadikan alat transportasi beraksinya mereka. Kemudian itu, mereka berdua sejak 30 Agustus sampai 6 September tidak beraksi, melainkan menghapal ruas jalan Kota Palangka Raya sekaligus mencari target mereka di setiap Bank yang ada di kota setempat.
Baca juga: Pencuri uang dengan memecah kaca mobil berhasil dibekuk polisi
Pada 6 September itu juga, keduanya juga sudah membeli busi untuk sarana memecahkan kaca mobil para korban yang menjadi sasarannya, sialnya pada waktu itu tidak berhasil sama sekali. Pada Senin (9/9) siang pelaku kembali mencari mangsa, alhasil di bank BRI menemukan target yakni Bariah warga Kabupaten Barito Selatan usai mengambil uang dalam jumlah ratusan juta.
"Salah satu dari mereka mengintai korbannya di dalam bank dan satunya lagi menunggu di luar dan siap untuk membuntuti mobil korbannya," katanya.
Usai mengambil uang korban yang singgah di rumah makan Wong Cilik Jalan Kahayan, melihat mobil korban terparkir dan tas berisi uang sekitar Rp500 di dalam mobil, pelaku mendekati dan langsung beraksi dengan memecah kaca mobil bagian tengah sebelah kanan milik korbannya, dengan menggunakan pecahan busi yang sengaja dikunyah pelaku.
Setelah melakukan perbuatan kriminal tersebut, kedua tersangka kabur ke Tanjung Kabupaten Tabalong, Kalsel untuk bersembunyi sekaligus kembali melancarkan aksi serupa di daerah setempat.
Namun sialnya belum lama pelarian keduanya, dua orang pria yang berasal dari Palembang yang diduga sudah piawai dalam melancarkan aksi tersebut, berhasil dibekuk anggota Polres Palangka Raya di bantu anggota Polda Kalsel dan Polres Tabalong.
Akibat perbuatannya itu, kini dua pencuri tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif serta mengembangkan kasusnya, apakah tersangka juga pernah melakukan hal serupa di Palangka Raya atau Tabalong.
Baca juga: Polres dan Polda Kalteng buru komplotan pencuri uang pengusaha walet
Kedua tersangka dalam hal ini juga dihadiahi timah panas oleh petugas, sebab ketika hendak dibawa ke Polres Palangka Raya mereka sempat memberikan perlawanan petugas, sehingga petugas menembak kedua kaki tersangka.
Baca juga: Pengusaha sarang walet asal Barsel dirampok, Rp500 juta digasak pelaku