Hakim vonis IRT penjual narkoba 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

id ibu rumah tangga jual sabu,Hakim vonis IRT penjual narkoba 6 tahun penjara

Hakim vonis IRT penjual narkoba 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Ilustrasi - Narkoba jenis sabu-sabu. (Istimewa)

Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada ibu rumah tangga berinisial NL (35) yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan narkotika jenis sabu-sqbu seberat 17,58 gram.

Humas PN Tulungagung Yuri Adriansyah, Jumat, mengatakan vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai  Marice Dillak, sehari sebelumnya, dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta di persidangan.

NL sendiri hanya pasrah tanpa didampingi pengacara.

Namun ibu muda yang ditangkap saat hamil tua itu mengaku masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim, dan menggunakan waktu tujuh hari sesuai KUHAP untuk menentukan sikap banding atau menerima putusan tersebut.

"Kemarin sih masih pikir-pikir. Tapi ada rentang waktu 7 hari, bisa mengajukan banding," kata Yuri Adriansyah.

Selain menetapkan hukuman penjara, juga dibebankan denda Rp1 miliar.

"Putusannya, enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara ," kata Yuri Ardiansyah.

Dikatakannya, putusan itu masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan NL dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Menurut Yuri, NL mendapat vonis lebih rendah karena majelis mempertimbangkan unsur yang meringankan selama persidangan, yakni mengaku menyesal dan sangat kooperatif.

Usia NL juga masih muda dan belum pernah di penjara, serta juga masih memiliki tanggungan balita yang membutuhkan kasih sayang.

NL saat ditangkap aparat kepolisian tengah hamil tua. Kini anaknya sudah berusia kurang lebih dua bulan.

Sementara suaminya saat ini juga sedang menjalani masa hukuman karena kasus serupa, narkoba.

"Yang memberatkan yakni kepemilikan narkotika tanpa izin sehingga perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkotika, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," katanya.