Tiga warga Kotim ditangkap polisi diduga membakar lahan

id Tiga warga Kotim ditangkap polisi diduga membakar lahan,Kebakaran lahan,Karhutla,Kotawaringin Timur,Sampit

Tiga warga Kotim ditangkap polisi diduga membakar lahan

Kebakaran lahan di lokasi ini membuat tiga orang warga harus berurusan dengan hukum karena diduga sengaja membakar lahan. ANTARA/HO-Polres Kotim

Sampit (ANTARA) - Tiga warga Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah ditangkap polisi lantaran diduga sengaja membakar lahan.

"Kasus ini sedang didalami. Ini kaitannya dengan dugaan ikut serta melakukan pembakaran lahan," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Achmat Budi Martono di Sampit, Sabtu.

Dugaan tindak pidana pembakaran lahan itu terjadi Jumat (13/9) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Desa Sebabi km 10 Desa Sebabi. Lokasinya di lahan milik sebuah kelompok tani tempat ketiga warga tersebut berhimpun.

Ketiga warga itu adalah T (49) yang merupakan pendamping penyuluh swadaya, serta R (44) dan M (22) yang merupakan petani yang tergabung dalam kelompok tersebut.

Budi menjelaskan, awalnya anggota polisi yang bertugas di Subsektor Sebabi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga membakar lahan atau tanah milik kelompok tani di Jalan Desa Sebabi km 10 Kecamatan.

Informasi itu ditindaklanjuti oleh Kepala Polsubsektor beserta anggota dan anggota Batibung Sebabi dengan mendatangi lokasi. Sesampainya di lokasi, diketahui bahwa informasi yang disampaikan masyarakat ternyata benar.

Polisi juga mengamankan ketiga warga yaitu T, R dan M yang diduga ada kaitannya dengan kebakaran lahan tersebut. Polisi kemudian menggelandang ketiganya ke kantor polisi beserta sejumlah barang bukti.

Baca juga: Kementerian LHK segel lokasi kebakaran lahan perusahaan di Kotim dan Katingan

Baca juga: Polres Kotim panggil 60 pemilik lahan terbakar


Meski lahan tersebut merupakan lahan kelompok tani mereka dan akan digunakan untuk pertanian, namun tindakan membakar lahan merupakan tindakan melanggar aturan dan melawan hukum.

"Saat ini mereka masih diperiksa secara intensif terkait kejadian itu. Barang bukti yang diamankan diantaranya korek api gas dan abu bekas lahan terbakar," kata Budi.

Budi mengimbau masyarakat tidak membakar lahan karena dampaknya sangat buruk terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Jika ada warga yang ngotot membakar lahan, maka polisi akan bertindak tegas dan menyeretnya ke jalur hukum.