Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta siap melaksanakan keputusan pemerintah terkait kenaikan iuran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi keluarga miskin.
"Kami akan mengikuti keputusan pemerintah terkait kenaikan iuran bagi PBI," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo di Sleman, Minggu.
Menurut dia, selama ini Pemkab Sleman telah mengalokasikan anggaran untuk bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi keluarga miskin.
"Pada 2019 anggaran yang dialokasikan sekitar Rp31,4 miliar, untuk membayar iuran PBI sebanyak 103.580 orang," katanya.
Ia mengatakan, Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.
"Bantuan untuk saat ini dianggarkan sebesar Rp23.000 per jiwa per bulan," katanya.
Joko mengatakan, untuk mengalokasikan anggaran pada tahun depan terkait dengan adanya kenaikan iuran, harus ada dasar formal.
"Kami masih menunggu keputusan resmi, terkait bagaimana nanti mekanismenya," katanya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman Eko Suhargono mengatakan masyarakat yang masuk dalam PBI BPJS Kesehatan merupakan masyarakat miskin serta rentan miskin.
"Sebanyak 103.580 orang yang termasuk dalam PBI telah ditetapkan melalui SK Bupati Sleman," katanya.
Menurut dia, dengan adanya kenaikan iuran PBI akan berpengaruh pada APBD Sleman.
"Kami akan melakukan verifikasi dan validasi data. Ini untuk menentukan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, sehingga bisa menekan penambahan anggaran di APBD," katanya.
Ia mengatakan ke depan proses validasi dan verifikasi akan terus dilakukan, karena masyarakat Sleman cenderung berubah.
"Seperti dari yang sebelumnya masuk PBI sekarang sudah mampu," katanya.
Eko memastikan jika setelah proses validasi dan verifikasi terdapat peningkatan jumlah PBI maka pihaknya tetap akan mengusulkan penambahan anggaran pada 2020.
"Namun, untuk jumlahnya, akan dibahas dengan instansi lain yang terkait," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya mengusulkan penambahan anggaran bersama Dinas Kesehatan, karena pengelolanya di Dinas Kesehatan.
"Penambahan anggaran tentu harus persetujuan dari semua pihak," katanya.*
Berita Terkait
RUU Desa jadi undang-undang
Kamis, 28 Maret 2024 12:23 Wib
Video Puan Maharani setujui usulan hak angket adalah hoaks!
Minggu, 3 Maret 2024 20:11 Wib
Puan: Relawan tak gentar hadapi arus politik jelang Pilpres
Selasa, 6 Februari 2024 18:12 Wib
Anggota DPR diminta tuntaskan tugas di akhir masa jabatan
Selasa, 16 Januari 2024 15:01 Wib
Puan Maharani: PDIP tetap dukung pemerintahan Jokowi
Senin, 20 November 2023 21:04 Wib
Besok sidang paripurna penetapan panglima TNI
Senin, 20 November 2023 14:34 Wib
Tak ada aturan larang perangkat desa dukung calon di pemilu, kata Puan
Senin, 20 November 2023 14:32 Wib
Secara de facto status Gibran di PDIP sudah berakhir
Jumat, 27 Oktober 2023 15:54 Wib