Palangka Raya lengkapi persyaratan darurat bencana karhutla

id Pemkot palangka raya, palangka raya, karhutla, kebakaran hutan, kebakaran lahan, fairid naparin, status siaga darurat, bencana, kabut asap

Palangka Raya lengkapi persyaratan darurat bencana karhutla

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (tengah) memimpin rapat mengenai penetapan status bencana karhutla, Palangka Raya, Minggu, (15/9/19). (ANTARA/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Kabut asap pekat yang menyelimuti Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah dan titik api yang ditemukan di sebanyak 225 lokasi pada Minggu (15/9), ternyata mengarah kepada indikator tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Hal tersebut dinyatakan setelah Forkopimda atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di wilayah setempat, bersama sejumlah instansi di lingkup pemkot, camat, lurah dan pihak terkait lainnya melakukan rapat penentuan status tanggap darurat bencana karhutla di Palangka Raya.

"Dalam waktu 1x24 jam status tanggap darurat bencana karhutla akan kami ajukan melalui surat kepada pemerintah provinsi, agar status tersebut segera ditetapkan," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. 

Sesuai arahan dari Badan Penanggulangan Bencana provinsi, pihaknya akan mengajukan surat penetapan status dari siaga bencana karhutla menjadi tanggap darurat. Sembari mengajukan surat tersebut, sejumlah instansi terkait juga menyiapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, untuk mengubah status darurat bencana karhutla.

Persyaratan yang wajib dipenuhi kurang lebih ada 15 poin, yang tertera pada Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 tahun 2017 tentang status tanggap darurat karhutla, dalam Pasal 27 harus segera membentuk tim reaksi cepat penanggulangan bencana dan melakukan pengkajian cepat situasi serta kebutuhan penanganan darurat bencana. 

Kemudian pos komando menyusun rencana operasi tanggap darurat bencana dengan memerhatikan rencana kontijensi, pencarian penyelamat korban bencana, evakuasi masyarakat korban dan pengungsi, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi, pelayanan kesehatan termasuk perbaikan gizi, hingga perlindungan kelompok rentan serta lain sebagainya. 

"Pada intinya semuanya akan dilakukan sehingga status tanggap darurat bencana karhutla bisa dilaksanakan sesuai dengan indikator permasalahan mengenai hal tersebut," jelasnya.

Kemudian, berdasarkan penjelasan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Palangka Raya, bahwa produksi asap pekat tidak hanya berasal dari 225 titik api yang muncul di wilayah setempat. 

Melainkan kuat dugaan ada kiriman asap dari Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas yang dibawa oleh angin. Sebab, kabut asap yang bersumber dari kebakaran lahan di kota setempat sudah bergeser ke daerah lain, sesuai arah angin yang membawa asap tersebut. 

"Setelah dilakukan rapat, kemungkinan besar besok sudah ditetapkan statusnya sesuai permintaan kami," jelasnya. 

Dampak munculnya asap pekat yang menyelimuti wajah 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya, proses belajar mengajar dari Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat diliburkan selama tiga hari berturut-turut, yakni dari 16-18 September 2019. 

Selain itu, transportasi darat dan udara juga mengalami gangguan, hanya saja yang paling parah yakni jalur udara yang hampir mengalami lumpuh. Karena di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, jadwal penerbangan terpaksa harus ditunda sambil melihat kondisi cuaca kembali normal.