Pengurangan jam kerja ASN tak ganggu pelayanan pemprov Kalteng

id kalimantan tengah,kalteng,pemprov kalteng,wagub kalteng,habib ismail bin yahya,jam kerja asn di kalteng berkurang

Pengurangan jam kerja ASN tak ganggu pelayanan pemprov Kalteng

Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya. (Foto Antara Kalteng/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya memastikan, pengurangan jam kerja apartur sipil negara dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah provinsi, tidak akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.

Surat edaran yang telah dikeluarkan terkait jam kerja ASN dan tenaga kontrak hanya dikurangi 30 menit dari biasanya dan tetap memperhatikan kondisi pekatnya kabut asap, kata Ismail di Palangka Raya, Senin.

"Kalau kabut asap pekat, jam masuk kerja dimundurkan dari jam 07.30 wib, menjadi 08.00 Wib. Tapi kalau kepekatan kabut asap tidak terlalu, jam masuk seperti biasa," ucapnya.

Selain pengurangan jam kerja, aktivitas ASN dan tenaga kontrak di luar ruangan, khususnya senam kesegaran jasmani yang dilaksanakan setiap hari Jumat, dihentikan sementara waktu.

Habib Ismail mengatakan untuk jam kerja di lingkup rumah sakit umum daerah dan UPT Kesehatan, dan prganisasi kerangkat daerah (OPD) terkait dapat mengatur jam kerja tersendiri selama bencana kabut asap.

Baca juga: Kabut asap tak pengaruhi aktivitas perdagangan di Kalteng

"Ketentuan itu belum dipastikan sampai kapan diberlakukan, karena sambil melihat situasi kabut asap yang tidak menentu. Tapi, sudah mulai diberlakukan sejak, Senin (16/9)," beber dia.

Dikatakan, pengaturan jam kerja ini tentu tetap memertimbangkan dan tidak mengurangi semangat pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah tentunya terus berupaya mewujudkan kelancaran tugas dan fungsi kerja pegawai, sehingga perlu adanya pengaturan jam kerja.

Hal ini tentunya perlu diperhatikan, karena kabut asap dinilai semakin pekat dan udara sudah semakin tidak sehat yang dibuktikan dengan Indeks Strandar Pencemaran  Udara (ISPU). Kondisi sekarang ini tentu sangat mengancam terutama terhadap Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).

"Tentu  pemerintah tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Sekalipun ada pengunduran jam masuk. Intinya pelayanan tidak akan terganggu," demikian Habib Ismail.

Baca juga: Pemprov Kalteng minta tindakan hukum perusahaan terlibat karhutla dilakukan transparan

Baca juga: Sekolah diliburkan, peserta didik di Kalteng diminta tetap berhati-hati