Pemkab Kobar liburkan sekolah tiga hari

id Pemkab Kobar liburkan sekolah tiga hari,Karhutla,Kebakaran lahan,Kotawaringin Barat

Pemkab Kobar liburkan sekolah tiga hari

Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah beristirahat sembari menikmati hidangan usai meninjau lokasi kebakaran lahan di Kelurahan Sidorejo Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Senin (16/9/2019) malam. ANTARA/Hendri Gunawan

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah meliburkan sekolah selama tiga hari karena asap yang semakin pekat dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kesehatan pelajar di kabupaten itu.

"Kami meliburkan peserta didik dari proses belajar mengajar di sekolah selama tiga hari mulai tanggal 17 sampai 19 September 2019. Kami meminta para guru memberikan tugas pekerjaan rumah bagi para peserta didik serta melakukan bimbingan secara mandiri," kata Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah saat meninjau lokasi kebakaran lahan di Kelurahan Sidorejo Pangkalan Bun, Senin malam.

Selama sekolah diliburkan, guru atau tenaga pendidik dan tenaga kependidikan lainnya tetap hadir ke sekolah seperti biasa untuk melaksanakan tugas lainnya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berperan aktif menjaga lingkungan sekolah masing-masing.

Nurhidayah menyebutkan, kebijakan tersebut diambil karena mencermati kondisi kualitas udara di Kabupaten Kotawaringin Barat menuju kategori tidak sehat yang disebabkan kabut asap. Selain itu, kebijakan ini juga untuk memberikan perlindungan keselamatan peserta didik di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kebijakan tersebut juga menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.5/741/13U tanggal 13 September 2019 tentang Pelaksanaan Proses Pembelajaran Satuan Pendidikan Jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/SLB.

Nurhidayah mengatakan kebijakan tersebut akan ditinjau kembali sesuai dengan situasi dan kondisi cuaca di Kabupaten Kotawaringin Barat, apakah libur sekolah perlu diperpanjang atau tidak.

Sebagai informasi, selain meliburkan proses belajar mengajar selama tiga hari, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat juga mengeluarkan kebijakan  mengundur jam masuk ASN di Kotawaringin Barat menjadi pukul 07.30 WIB.

Meski jam masuk kantor diundur, namun pelayanan kepada masyarakat tidak akan diabaikan.  Aparatur sipil negara diminta tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan memanfaatkan waktu yang tersedia agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah daerah.