Perusahaan harus segera daftarkan karyawan pada program JKN-KIS

id Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas,program JKN-KIS,Perusahaan harus segera daftarkan karyawan pada program JKN-KIS

Perusahaan harus segera daftarkan karyawan pada program JKN-KIS

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Riantoe (kanan) saat memberi keterangan kepada awak media di kantor DPRD setempat, Senin (16/9/2019). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Riantoe mengingatkan kepada perusahaan agar mendaftarkan karyawannya pada program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

“Dari informasi yang saya terima, baru 33 persen perusahaan yang beroperasi di wilayah ini yang telah mendaftarkan karyawannya pada program JKN-KIS,” ucap Riantoe saat dibincangi di Kuala Kurun, Senin.

Legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya ini mengatakan program JKN-KIS sangat bermanfaat bagi siapa saja, termasuk bagi karyawan perusahaan.

Menurut politisi Partai NasDem ini, jika karyawan terdaftar pada program JKN-KIS, tentu ada jaminan bagi mereka, jika sewaktu-waktu mengalami musibah sakit. Hal ini juga dapat meningkatkan produktifitas karyawan.

Artinya, sambung dia, dengan mendaftarkan karyawan pada program JKN-KIS, maka perusahaan juga akan mendapat keuntungan. Apalagi, JKN-KIS merupakan program dari pemerintah yang harus didukung penuh oleh seluruh pihak.

“Saya harap kedepan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas dapat mendaftarkan karyawannya pada program JKN-KIS,” kata legislator yang telah terpilih sebanyak dua kali berturut-turut ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Gumas Koswara mengatakan bahwa dari 284 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gumas, baru 94 perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya ke program JKN-KIS.

Dikatakan, kondisi tersebut tentunya memprihatinkan, karena sebenarnya ada kewajiban bagi perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya pada JKN-KIS. Jika karyawan sakit dan tidak masuk asuransi BPJS, tentu karyawan akan kesulitan.

Dia mengingatkan bahwa setiap pemberi kerja pada BUMN, usaha besar, menengah dan juga kecil memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam kepesertaan jaminan BPJS Kesehatan.

Selain itu juga diatur sanksi perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk karyawan, dimana akan dikenakan sanksi administrarif berupa teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

"Ada sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan tentang pembayaran dan penyetoran iuran jaminan sosial, yakni dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," demikian Koswara.