Kronologi penangkapan pelaku pembunuhan sepasang lansia

id pembunuh sepasang lansia,Polres Bogor, Jawa Barat,Cibinong, Bogor ,Kronologi penangkapan pelaku pembunuhan sepasang lansia

Kronologi penangkapan pelaku pembunuhan sepasang lansia

Pelaku berinisial RN (36) saat ekspose pembunuhan di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (17/9/2019). (Humas Polres Bogor)

Cibinong, Bogor (ANTARA) - Polres Bogor, Jawa Barat, mengungkap pelaku pembunuhan sepasang lansia berinisial SM (70) dan HN (65) yang terjadi pada 31 Mei 2018 di Kampung Pabuaran, Kecanatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky pada ekspose pembunuhan di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa mengatakan bahwa pelaku berinisial RN (36) ditangkap pada 10 September lalu dalam pelariannya di Solok, Padang, Sumatera Barat.

"Komitmen kita untuk setiap kasus apalagi kasus kekerasan itu kita akan kejar sampai ke mana pun kita ungkap," ujar Dicky.

Ia menerangkan, peristiwa itu bermula ketika RN hendak membeli sebungkus rokok di warung milik sepasang lansia tersebut. Saat itu Nenek HN mempersilakan pelaku untuk mengambil sendiri rokok yang ingin dibeli ke dalam warung. Tapi, ketika sudah didalam, RN diteriaki maling oleh Kakek SM.

"SM berteriak maling sambil menyerang (mencakar) pelaku ke area mulut pelaku. Kemudian pelaku mendorong korban (SM) dan korban (SM) menginjak keset lalu terjatuh kemudian korban (SM) di pukul dan cekik sampai meninggal kemudian pelaku menutup pintu dapur dari dalam," paparnya.

Setelah menghabisi nyawa SM, pelaku lantas mendorong Nenek HN sampai terbentur ujung kasus dan terjatuh. Kemudian, pelaku memukul bagian dada Nenek HN dan mencekiknya sampai tewas.

"Kemudian pelaku melarikan diri dengan cara memanjat kursi dan membobol internit dan turun di dalam rumah kontrakan pelaku yang posisinya bersebelahan dengan rumah korban (SM dan HN)," tutur Dicky.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancaman hukuman 15 tahun dan atau 7 tahun penjara.(KR-MFS).