Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sejauh ini ada lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Tambahan (satu) korporasi dari Polda Sumsel. Jadi ada lima korporasi (sebagai tersangka)," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Sementara untuk tersangka perorangan ada 218 orang yang saat ini ditangani oleh Polda Riau, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar.
Dalam menangani kasus karhutla, Dedi menyebut Polri lebih mengutamakan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, TNI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sementara penegakkan hukum terhadap para pelaku penyebab karhutla dilakukan beriringan sebagai efek jera untuk mencegah agar para pelaku tidak mengulangi perbuatan mereka kembali.
"Masalah penegakkan hukum segera diselesaikan, baik di tingkat polres maupun polda," tegasnya.
Berita Terkait
11 pelaku pembakar rumah kosong di Kapuas diamankan, diantaranya anak bawah umur
Senin, 16 Oktober 2023 23:12 Wib
Polres Pulang Pisau proses hukum dua pembakar lahan
Jumat, 13 Oktober 2023 18:41 Wib
Polisi tangkap 13 pembakar lahan di Kalteng
Jumat, 6 Oktober 2023 21:14 Wib
Polisi amankan seorang pelaku pembakar hutan dan lahan di Kobar
Rabu, 4 Oktober 2023 14:09 Wib
Polda Kalteng tangkap 12 pelaku pembakar lahan
Kamis, 24 Agustus 2023 20:22 Wib
Polisi tangani sembilan kasus pelaku pembakar lahan di Kalteng
Selasa, 22 Agustus 2023 18:45 Wib
Satgas Karhutla amankan dua terduga pembakar lahan di Seruyan
Senin, 21 Agustus 2023 19:57 Wib
Kapolres Kotim: Pembakar lahan terancam 15 tahun penjara
Jumat, 18 Agustus 2023 22:37 Wib