Bupati Gumas dukung penuh RSUD Kuala Kurun jalani penilaian akreditasi

id Bupati Gunung Mas,RSUD Kuala Kurun , RSUD Kuala Kurun jalani penilaian akreditasi,Bupati Gumas dukung penuh RSUD Kuala Kurun jalani penilaian akredita

Bupati Gumas dukung penuh RSUD Kuala Kurun jalani penilaian akreditasi

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menyampaikan sambutan saat menerima kedatangan Tim Surveior Komisi Akreditasi Rumah Sakit, di RSUD Kuala Kurun, Rabu (18/9/2019). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong mengatakan mendukung penuh Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun yang sedang menjalani penilaian akreditasi.

“Kami sangat mendukung, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah untuk membangun RS yang memiliki pelayanan bermutu sesuai standar,” ucapnya saat menerima kedatangan Tim Surveior Akreditasi, di RSUD Kuala Kurun, Rabu.

Dia mengatakan, salah satu bentuk dukungan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten kepada RSUD Kuala Kurun adalah dalam hal anggaran, untuk meningkatkan mutu, serta sarana dan prasaran di rumah sakit tersebut.

Baca juga: Bupati Gumas libatkan pihak ketiga benahi BLUD RSUD

Orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini menegaskan, bentuk dukungan tersebut tentunya sesuai dengan keadaan anggaran, serta aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kepada bapak dan ibu selaku Tim Surveior kami mohon bantuan dan bimbingannya, sehingga harapan kami untuk peningkatan akreditasi RSUD Kuala Kurun nantinya dapat terwujud,” tuturnya.

Direktur RSUD Kuala Kurun Rina Sari menerangkan, RSUD memiliki tugas dan tanggungjawab mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, serta berorientasi pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

Untuk mewujudkannya, rumah sakit harus memenuhi standar akreditasi, yakni pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi rumah sakit, dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 34 tahun 2017 tentang Akreditasi telah menetapkan bahwa setiap RS wajib terakreditasi, dan secara berkala dilakukan paling sedikit setiap tiga tahun sekali, yang dilaksanakan oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit.

Pada tahun 2016 lalu, RSUD Kuala Kurun telah mendapat Sertifikat Lulus Perdana, tepatnya pada tanggal 1 Desember 2016, dan harus dilakukan akreditasi kembali untuk mendapat pengakuan terhadap mutu pelayanan RS.

“Penilaian akreditasi ini dilakukan selama tiga hari, mulai tanggal 18 hingga 20 September 2019. Semoga peningkatan akreditasi RSUD Kuala Kurun nantinya dapat terwujud,” demikian Rina Sari.

Baca juga: Puskesmas dan RS di Gumas siapkan ruang oksigen
Baca juga: PMI bukan organisasi wadah mencari untung, kata Wabup Gumas