Diduga mau jual sabu-sabu di Bartim, tiga warga Amuntai ditangkap

id kabupaten barito timur,bartim,polres bartim,pengedar narkoba,pengedar sabu-sabu,narkoba,sabu-sabu,tiga warga Amuntai ditangkap

Diduga mau jual sabu-sabu di Bartim, tiga warga Amuntai ditangkap

Ahmad Badrun mengeluarkan dua paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpannya di bawah jok dan sabuk pengaman setelah dilakukan penggeledahan yang dipimpin Kapolsek Benua Lima Ipda Didik Hariyanto di kelurahan Taniran Kecamatan Benua Lima, Rabu (18/09) dini hari sekitar pukul 02.30 wib. (ANTARA/Ho Polres Bartim)

Tamiang Layang (ANTARA) - Aparat kepolisian Polsek Benua Lima Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menangkap tiga orang warga Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, karena diduga mau menjual sabu-sabu di wilayah setempat.

Ketiga warga Amuntai yang ditangkap itu bernama Ahmad Badrun alias Amat (33), Ahmad Makky (31) dan Rizky Audilla alias Iki (19), kata Kapolsek Benua Lima Ipda Didik Hariyanto saat dihubungi dari Tamiang Layang, Kamis.

"Kami menangkap ketiga orang itu di warung remang-remang di jalan hauling PT Adaro Indonesia KM 42, Kelurahan Taniran, Rabu dini hari. Dari tangan mereka, kami amankan narkoba jenis sabu-sabu," ucapnya.

Setelah Polsek Benua Lima dibantu Satresnarkoba Polres Bartim melakukan pemeriksaan secara intensif, ketiga warga Amuntai ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan bersama barang bukti.

Didik mengatakan penangkaan tersebut bermula dari informasi masyarakat, ada seorang laki-laki menjual barang yang diduga narkoba jenis sabu di sekitar warung remang-remang. 

"Saya bersama anggota langsung ke lokasi dan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatan (KRYD). Penggeledahan juga dilakukan terhadap seseorang yang ciri-cirinya sesuai informasi nmasyarakat," beber dia.

Penggeledahan juga dilakukan pada mobil avanza putih bernomor polisi KH 1249 TA yang digunakan dan dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti dan detail serta disaksikan warga setempat, akhirnya ditemukan dua bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika di tempat berbeda.

Baca juga: Pemkab Bartim gelontorkan dana Rp1 miliar kembangkan budidaya kakao

Satu bungkus plastik ukuran kecil yang ditemukan  di bawah kursi jok depan penumpang dan satu bungkus plastik kecil di tempat sabuk pengaman mobil.

"Pelaku akhirnya mengakui menyimpan dua bungkusan kecil tersebut dan rencananya hendak dijual," kata Didik.

Barang-barang yang diamankan dari ketiga pelaku untuk dijadikan barang bukti yakni dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,90 gram, satu buah pipet kaca, sabuah bungkus rokok, sebuah hp Redmi hitam, uang tunai Rp400 ribu milik Ahmad Badrun, uang tunai Rp 295 ribu milik Rizky Audila alias Iki, sebuah mobil avanza putih bernomor polisi KH 1249 TA lengkap dengan kunci dan STNK.

Dari data kepolisian, Ahmad Badrun baru menghirup udara segar pada Agustus 2019. Ahmad Badrun keluar Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Amuntai dengan status pembebasan bersyarat (PB).

"Ketiga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Didik.

Baca juga: Cegah masyarakat terpapar asap, pemkab Bartim sediakan 12 ruang oksigen

Baca juga: Polres Barito Timur pastikan tegas tangani perkara karhutla