Pasangan suami istri diciduk saat hendak edar narkoba di Bartim

id Polres Bartim, Bartim,Tamiang Layang,Kalteng,sabu,Pasangan suami istri diciduk saat hendak edar narkoba di Bartim,narkoba

Pasangan suami istri diciduk saat hendak edar narkoba di Bartim

Pasangan suami isteri Jhoni alias Jhoni Galapung (24) dan Hemy Dy Varny alias Hemy (27) saat ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Timur di Jalan A Yani Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur. (ANTARA/HO Satresnarkoba Polres Barito Timur)

Tamiang Layang (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Barito Timur Kalimantan Tengah menciduk pasangan suami istri yang hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah itu.

Pasangan suami istri bernama Jhoni alias Jhoni Galapung (24) dan Hemy Dy Varny alias Hemy (27) diciduk di Jalan Kalan A Yani Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur, Minggu (22/9) siang sekitar pukul 11.00 WIB.

"Keduanya sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana narkotika, dengan barang bukti tiga bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu," kata Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kasatresnarkoba Iptu Ferry Endro di Tamiang Layang, Senin.

Menurut Ferry, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang geram atas ulah pelaku yang sering menjajakan narkoba ke pemuda-pemudi di wilayah Tamiang Layang dan sekitarnya.

Warga yang mengetahui pelaku mau mengantarkan pesanan narkotika menginformasikannya ke Satresnarkoba yang kemudian dilakukan pengintaian dan membuntuti pelaku dari belakang.

Sesampaiknya di jalan A Yani, Longkang Desa Jaar RT 11 Kecamatan Dusun Timur, pelaku langsung dicegat untuk dilakukan penggeledahan badan.

Anggota Satresnarkoba yamg dibackup anggota Satintelkam akhirnya menemukan satu paket sabu di dalam tas hitam milik Hemy.

Tidak hanya disitu, kepiawaian Jhoni Galapung yang menyimpan dua paket sabu dalam selipan kantong baju akhirnya ikut terbongkar.

"Keduanya tidak melakukan perlawanan saat barang bukti sudah ditemukan. Setelahnya, kedua pelaku kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ferry.

Dari tiga paket sabu itu diketahui beratnya sebanyak 0,92 gram, empat buah hp berbagai merk, uang tunai Rp320 ribu, sebuah tas pinggang hitam, sebuah motor honda beat putih bernomor polisi KH 4992 KF beserta anak kunci dan STNK serta beberapa barang bukti lainnya.

"Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian Ferry.