Paman cabul keponakan sendiri di Kalsel resmi jadi tersangka

id Kalsel,Banjarmasin,Paman cabul keponakan ,Paman cabul keponakan sendiri di Kalsel resmi jadi tersangka

Paman cabul keponakan sendiri di Kalsel resmi jadi tersangka

Ilustrasi (ANTARA / Insan Faizin Mubarak)

Banjarmasin (ANTARA) - Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Iptu Sandi di Barabai, mengatakan dari hasil pemeriksaan kasus pencabulan telah ditetapkan kalau paman korban berinisial MY (33) adalah pelaku pencabulan anak di bawah umur dan resmi menjadi tersangka.

"Hasil penyidikan kami ternyata pamannya korban yang telah menyetubuhi keponakannya itu, sudah kami tangkap dan menjadi tersangka," ucapnya, Senin.

Dikatakannya, MY yang diketahui merupakan warga Jalan Hevea Kecamatan Barabai, Kabupaten HST itu nekat menyetubuhi keponakannya berinisial RM, seorang pelajar yang masih berumur 12 Tahun di tempat tinggalnya.

"Dari pengakuan korban, pelaku telah menyetubuhinya sebanyak empat kali, karena memang korban selama ini tinggal bersama pamannya," kata Sandi.

Terus dikatakannya, terungkapnya kasus ini karena korban tidak tahan lagi dengan sikap buruk pamannya itu, korban akhirnya bercerita kepada orangtuanya.

Orang tuanya yang tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya melaporkan pelaku MY ke pihak kepolisian pada hari Senin (26/8).

Berdasarkan laporan tersebut, anggota unit Jatanras dan Sat Reskrim Polres HST langsung melakukan penyelidikan dan pelaku hampir satu bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri.

Akhirnya, berkat kerja keras anggota di lapangan, keberadaan pelaku berhasil diketahui Provinsi Kalimantan Timur dan dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Kaliorang, kabupaten Kutai Timur, tersangka MY bisa dibekuk pada hari Selasa (17/9) malam, sekitar pukul 22.00 Wita

"Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka yang kami dapatkan di Kaltim, dibawa ke Mako Polres HST guna proses hukum lebih lanjt," kata Kasat Reskrim.

Hasil pemeriksaan, pelaku MY ditetapkan sebagau tersangka dan dapat dijerat dengan Pasal 81Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pada Undang-undang Perlindungan Anak itu adalah minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.