Pemkab Gumas fokus peningkatan kesejahteraan masyarakat dan infrastruktur

id Pemkab gumas, gumas, gunung mas, kuala kurun, wabup, rpjmd, pembangunan

Pemkab Gumas fokus peningkatan kesejahteraan masyarakat dan infrastruktur

Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing saat membuka Forum Musrenbang RPJMD Kabupaten Gunung Mas 2019-2024 di aula BP3D setempat, Kuala Kurun, Rabu, (25/9/2019). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Efrensia LP Umbing menyatakan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta infrastruktur menjadi fokus utama dari pemerintah kabupaten saat ini.

Namun jika hanya menggunakan pemikiran yang normatif, mustahil hal itu terwujud, katanya saat membuka Forum Musrenbang RPJMD Gumas 2019-2024, di Kuala Kurun, Rabu.

“Untuk itu, saya berharap semua pihak dapat berpikir cerdas, inovatif, kreatif serta 'think out of the box'. Kita  harus melakukan sejumlah lompatan, agar target pembangunan selama lima tahun dapat tercapai,” ucapnya.

Dia menyebut, melalui kegiatan tersebut diharapkan ada proses perencanaan partisipatif dan bersifat 'bottom up', dengan hasil yang terukur, serta mempertimbangkan berbagai aspek.

Terutama dalam sisi pendanaan, sehingga nantinya didapatkan pagu pendanaan terhadap program prioritas yang realistis.

Selain itu, masukan yang disampaikan oleh pemangku kepentingan merupakan sesuatu yang berharga, sebagai perbaikan dan penyempurnaan kinerja dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala BP3D Gumas Salampak mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan maupun program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.

Dia menyebut, melalui Forum Musrenbang RPJMD Gumas 2019-2024, diharapkan adanya peyempurnaan rancangan RPJMD untuk menjadi rancangan akhir RPJMD, berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RPJMD.

Nantinya, rancangan akhir RPJMD akan disampaikan kepada kepala daerah, untuk memperoleh persetujuan pembahasan dengan DPRD dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan ketua DPRD paling lambat minggu kedua Oktober 2019.

“Berikutnya Bupati Gumas kembali mengajukan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kepada Gubernur Kalteng, untuk dievaluasi paling lambat lima bulan setelah kepala daerah dilantik,” demikian Salampak.