Pembayaran kredit tak terregistrasi, Bank BRI digugat debiturRp2,4 miliar

id Kabupaten Barito Timur, Bartim, BRI digugat, BRI cabang Buntok

Pembayaran kredit tak terregistrasi, Bank BRI digugat debiturRp2,4 miliar

Kuasa Hukum Dedy Irawan, Wangivsy Eryanto SH memperlihatkan dokumen gugatam yang sudah terregister di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Rabu. (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Seorang warga Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, bernama Dedy Irawan melayangkan gugatan perdata terhadap pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Buntok sebesar Rp2,4 miliar, karena merasa dirugikan secara materiel dan imateriel sebagai debitur.

Gugatan itu terkait angsuran kredit yang sudah dibayar berkali-kali namun tidak terregistrasi di data BRI, kata Wangivsy Eryanto SH selaku kuasa hukum Dedy Irawan di Tamiang Layang, Rabu.

"Penggugat ada membayar kredit beberapa kali, yakni Rp50 juta, Rp100 juta, Rp200 juta, Rp150 juta dan Rp200 juta. Pembayaran itu dilakukan di rumah penggugat yang diterima langsung oleh karyawan BRI," beber dia.

Permasalahan tersebut sudah diupayakan dengan cara baik-baik dan penyampaian somasi pertama kepada beberapa pihak, namun tidak ada tanggapan. ketiadaan tanggapan itulah membuat Dedy mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Bartim.

Wangivsy mengatakan dalam gugatan tersebut, ada tiga pihak yang tergugat yakni Djarau Matu Ati Kala selaku karyawan PT BRI Tbk sebagai tergugat I, Direktur PT BRI di Jakarta Cq Pimpinan Wilayah PT BRI di Banjarmasin Cq Pimpinan Cabang PT BRI Buntok, Kabupaten Barito Selatan sebagai tergugat II dan Ester Yulianti selaku karyawan honorer sebagai tergugat III.

"Atas kejadian itu menyebabkan kliennya selaku debitur Bank BRI Cabang Buntok mengalami kerugian materiel dan imateriel bahkan terancam masuk black list (daftar hitam) perbankan," kata pria yang pernah menang menggugat perbankan - perbankan di Kalsel dan Kalteng itu.

Baca juga: Kejati tetapkan pimpinan BRI sebagai tersangka modus kredit fiktif

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tamiang Layang Helka Rerung SH membenarkan gugatan tersebut dan telah terregister dengan nomor 26/Pdt.G/2019/PNTML tertanggal 25 September 2019. Dalam gugatan itu, ada dugaan perbuatan melawan hukum.

Dia mengatakan sesuai dengan standar pelayanan maka kami layani dan sudah terregister. Kemudian akan disampaikan kepada Ketua PN Tamiang Layang yang nantinya akan menunjuk majelis hakim.

"Setelah ada penunjukan majelis hakim, maka akan dilanjutlan dengan tahapan penjadwalan sidang di PN Tamiang Layang," demikian Helka.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan dari pihak BRI Cabang Buntok memberikan klarifikasi. Dan, sejumlah wartawan sedang berupaya melakukan dan meminta klarifikasi.

Baca juga: Suprajarto undur diri, Sunarso ditunjuk jadi Plt Dirut BRI

Baca juga: BRI investasi Rp300 miliar untuk LinkAja