Anggota DPRD Kotim harus memahami tupoksi yang rawan kasus hukum

id Dprd kotim, kotim, kotawaringin timur, sampit, legislatif, legislator, hukum, jaksa, kejaksaan

Anggota DPRD Kotim harus memahami tupoksi yang rawan kasus hukum

Ketua Sementara DPRD Kotim Rimbun disaksikan para ketua fraksi menandatangi usulan peresmian dan penetapan unsur pimpinan definitif. (ANTARA/Untung Setiawan/Dokumen)

Sampit (ANTARA) - Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah periode 2019-2024 mengikuti penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Sampit.

"Melalui kegiatan tersebut kami harapkan dapat menambah wawasan para anggota sebagai wakil rakyat," kata Ketua Sementara DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Rabu.

Penyuluhan hukum itu sangat perlu dan penting bagi wakil rakyat. Apalagi di dalam materi yang dipaparkan menyangkut tentang tindak pidana korupsi dan sejumlah kasus yang ada di Indonesia.

Sebagai wakil rakyat sudah seharusnya tahu dan paham tentang aturan perundang-undangan, serta batasan yang menjadi rambu dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.

Materi yang dipaparkan lebih banyak mengenai kasus tindak pidana korupsi, karena DPRD merupakan salah satu lembaga yang rawan terseret dalam hal kasus korupsi, gratifikasi hingga makelar proyek pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

“Rekan-rekan anggota DPRD cukup antusias mengikuti kegiatan tersebut. Dan banyak pertanyaan yang diajukan," ucapnya.

Diharapkan melalui kegiatan itu semua Anggota DPRD Kotim memahami dan mengetahui dengan baik, apa saja ranah fungsi dan tugas DPRD yang rawan tersangkut kasus hukum.

Lebih lanjut Rimbun mengatakan, sejak pengucapan sumpah janji jabatan, pihaknya belum dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Hal itu terjadi karena belum terbentuknya beberapa alat kelengkapan dewan (AKD).

Dari beberapa AKD yang diperlukan baru fraksi-fraksi yang telah terbentuk, hal itu terjadi karena belum adanya atau ditetapkannya unsur pimpinan definitif.

Sejumlah nama unsur pimpinan DPRD telah diusulkan dan diajukan kepada Gubernur Kalteng, namun hingga saat ini surat keputusan (SK) yang tunggu belum terbit.

Peresmian dan penetapan unsur pimpinan DPRD Kotim tinggal menunggu SK Gubernur Kalteng dan pihaknya berharap usulan yang telah diajukan dalam waktu dekat ini bisa terbit.

Sebab pihaknya ingin segera melaksanakan tugas utamanya, membahas rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun 2020.