Sikap kritis masyarakat terhadap hukum menjadi perhatian Pemprov Kalteng

id Pemprov kalteng, kalteng, kalimantan tengah, palangka raya, nurul edy, kadarkum, keluarga sadar hukum, hukum, kritis, kemenkum ham, kanwil

Sikap kritis masyarakat terhadap hukum menjadi perhatian Pemprov Kalteng

Penyerahan cenderamata dari Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalteng Ilham Djaya (kanan) kepada Asisten II Setda Kalteng Nurul Edy yang mewakili pemprov, Palangka Raya, Kamis, (26/9/2019). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Berdasarkan evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, masyarakat saat ini dinilai semakin kritis, jeli dan memiliki kepekaan yang tinggi terhadap masalah-masalah hukum yang terjadi.

Namun sikap kritis itu, terkadang tidak didukung pengetahuan serta pemahaman yang utuh tentang hal-hal berkaitan dengan hukum secara teoritis, maupun dalam aplikasinya sehari-hari, kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Asisten II Setda Kalteng Nurul Edy di Palangka Raya, Kamis.

"Untuk itu pembentukan dan pembinaan keluarga sadar hukum atau kadarkum, menjadi salah satu solusi yang mampu memecahkan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat," ungkapnya.

Hal itu ia sampaikan saat membuka lomba kadarkum yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Kalteng bekerja sama dengan pemprov.

Kadarkum merupakan wadah yang berfungsi menghimpun masyarakat dan dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada nilai positif yang bisa diambil dari kegiatan kadarkum, yakni masyarakat menjadi paham tentang hukum dan dididik untuk taat hukum. Meski pun pihaknya tidak menutup mata, bahwa tingkat kejahatan juga cukup tinggi.

"Barangkali karena tingkat kejahatan yang cukup tinggi itulah, diadakannya kegiatan kadarkum ini," terangnya di sela kegiatan.

Dampak positif lainnya, masyarakat memiliki kesempatan untuk berkumpul dan bermusyawarah, sehingga dapat saling mengenal siapa saja tetangganya, serta untuk menjaga kerukunan antar warga.

Pihaknya berharap, lomba kadarkum tersebut mampu menciptakan masyarakat yang cerdas hukum, serta masyarakat yang mampu menjadi pelopor dalam membentuk desa sadar hukum.

Adapun ukuran suatu desa atau kelurahan sadar hukum, yakni jika memenuhi kriteria pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90 persen atau lebih.

Kemudian tidak terdapat perkawinan di bawah usia dini berdasarkan ketentuan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, angka kriminalitas dan kasus narkotika rendah.

"Serta tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan," jelasnya.