Bakar lahan sendiri warga Mukut ditangkap polisi

id polres barito utara,pelaku bakar lahan di mukut,polsek lahei,kapolres barut akbp dostan,karhutla barut

Bakar lahan sendiri warga Mukut ditangkap polisi

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar berbincang dengan pelaku pembakar lahan om Try warga Desa Mukut Kecamatan Lahei di Mapolres setempat di Muara Teweh, Kamis (26/9/2019).(ANTARA/Dokumen pribadi)

Muara Teweh (ANTARA) - Seorang warga Desa Mukut Kecamatan Lahei Kabuaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Troyak alias om Try (51) ditangkap polisi karena membakar lahannya sendiri.

"Pelaku diamankan saat membakar lahannya pada Senin (2/9) lalu sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar di Muara Teweh, Kamis.

Menurut dia, diamankannya pelaku ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari anggota BPBD Barito Utara dan Koramil Lahei, bahwa ada titik hotspot. 

Dua orang anggota Polsek Lahei bersama anggota BPBD serta Koramil Lahei menuju ke TKP dan di temukan adanya lahan yang terbakar kuarang lebih 2 hektar.

Selanjutnya, kata dia, anggota Polsek Lahei, BPBD serta Koramil Lahei melakukan pemadaman api hingga padam. Tim gabungan bersama Polsek Lahei mencari tahu siapa pelaku pembakaran lahan dan pemilik lahan yang terbakar, pelaku tidak ditemukan di TKP karena lokasi lahan yang terbakar jauh dari pemukiman penduduk.

"Setelah melakukan penyelidikan selama dua minggu, anggota Polsek Lahei berhasil menemukan pelaku dan melakukan pemanggilan," kata dia. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan pemilik lahan mengaku, bahwa benar telah membakar lahan miliknya dengan cara mengumpulkan ranting kayu serta daun yang kering dan langsung di bakar.

"Setelah api menyala pelaku pindah ke tempat lain untuk menghidupkan api kembali di lahan milik pelaku sebanyak 5 kali di lokasi lahan yang terbakar. Setelah api membesar pelaku langsung meninggalkan lahan dan langsung pulang ke rumah," kata Dostan.

Rencananya, lahan yang telah dibakar tersebut akan digunakan untuk menanam padi dan ditanam pohon karet dan jengkol. 

"Terhadap pelaku diancam dengan pasal 187 jo 188 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara atau pasal 25 Perda  Provinsi Kalimantan tengah nomor 5 tahun 2003 tentang pngendalian hutan diancam kurngan peling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta," ujar Kapolres Dostan.