Polsek Kapuas Tengah ringkus tersangka kurir dan pengedar sabu-sabu

id Polsek Kapuas Tengah ringkus tersangka kurir dan pengedar sabu-sabu,Kapuas,Narkoba,Pengedar

Polsek Kapuas Tengah ringkus tersangka kurir dan pengedar sabu-sabu

Kapolsek Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Iptu Catur Winarno (tengah) saat mengamankan dua orang pelaku kurir dan pengedar sabu di Mapolsek Kapuas Tengah, Kamis (26/9/2019). ANTARA/HO-Polsek Kapuas Tengah

Kuala Kapuas (ANTARA) - Jajaran Polsek Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah meringkus dua orang tersangka pelaku kurir dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama kami tangkap pelaku yang laki-laki lebih dahulu di Pelabuhan Dermaga Jalan Damang Rahu RT 01 Kecamatan Kapuas Tengah. Lalu hasil pengembangan bisa kami amankan pula kurir atau pengantar sabu-sabunya yang perempuan, saat berada di sebuah losmen Kecamatan Kapuas Tengah," kata Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Catur Winarno di Kuala Kapuas, Jumat.

Dua pelaku diamankan, yakni IR (27) warga Losari Kelurahan Kedungharjo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi Jatim dan Ely Y (34) warga KI Hajar Dewantara Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Catur Winarno mengatakan, saat mengamankan pelaku IR, pihaknya mengamankan dua kantong plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu. 
"Beratnya sekitar 10 gram, barang bukti kami temukan di kantong celana disimpan dalam kotak rokok," ujarnya.

Usai mengamankan lelaki yang kedapatan membawa dua kantong sabu-sabu itu, lanjut Mantan Kapolsek Pulau Petak ini, pihaknya langsung melakukan pengembangan.

"Hasilnya, kami bisa mengamankan kurir atau pengantar sabu. Saat ditangkap, yang bersangkutan kedapatan membawa bong sabu, pipet kaca dan sedotan," sebutnya.

Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Kapuas Tengah guna proses lebih lanjut. Proses hukum selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut.

Ditambahkannya, atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 junto 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Masyarakat diimbau mendukung pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan melaporkan jika mengetahui ada kegiatan terindikasi berkaitan narkoba sehingga pelakunya bisa secepatnya ditangkap.
Informasi dari masyarakat sangat berharga dan pasti ditindaklanjuti. Polisi menjadi merahasiakan identitas warga yang memberikan informasi.