Polisi ringkus narapidana edarkan narkoba

id Polda Aceh,narkoba,narapidana,Polisi ringkus narapidana edarkan narkoba,Polresta Banda Aceh, Boby Putra Ramadan Sebayang

Polisi ringkus narapidana edarkan narkoba

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK didampingi Kasubbag Humas Ipda Sapta Nofison, menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Mapolres setempat di Suka Makmue, Rabu (6/2/2019). (Foto Antara Aceh)

Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh menangkap dua tersangka pengedar narkoba, seorang di antaranya merupakan narapidana yang kabur dari penjara beberapa waktu lalu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh, Jumat, mengatakan kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah.

"Kedua tersangka yakni berinisial FP dan FA. FP merupakan narapidana yang kabur dari LP Banda Aceh beberapa waktu lalu," katanya.

Menurut dia, dari tersangka FP diamankan 32 bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 7,11 gram serta uang tunai Rp2,35 juta.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Polresta Banda Aceh menyelidiki informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh dan Opsnal Unit I Satuan Reserse Polresta Banda Aceh menangkap tersangka FP.

Tersangka FP warga Suak Awe, Aceh Barat, ditangkap di pinggir jalan di kawasan Gampong Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, pada Rabu (25/9) pukul 20.30 WIB.

"Dari pengakuan tersangka FP, sabu-sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari orang lainnya berinisial FA dengan harga Rp3,5 juta," katanya.

Polisi mengembangkan pengakuan tersangka FP dan menangkap FA di rumahnya di Gampong Lhang, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, pada Kamis (26/9) pukul 07.00 WIB.

"Tersangka FA mengaku menjual sabu-sabu kepada tersangka FP. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba saat penangkapan di rumah tersangka FA," katanya.

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.