DPRD diminta aktif mengawasi kebijakan Pemkab Kotim

id Dprd kotim, sampit, kotim, kotawaringin timur, legislatif, legislator, eksekutif, pengawasan, pimpinan definitif,Kejaksaan, kebijakan

DPRD diminta aktif mengawasi kebijakan Pemkab Kotim

Anggota DPRD Kotawaringin Timur setelah mengikuti bimbingan dan penyuluhun hukum oleh Kejaksaan Negeri Sampit, baru-baru ini. (ANTARA/HO-DPRD Kotim)

Sampit (ANTARA) - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rimbun meminta, agar anggota DPRD lebih semangat, kritis serta aktif dalam pengawasan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah kabupaten.

"Harapan saya lembaga ini tetap kritis dan aktif dalam membela kepentingan orang banyak. Ketika masyarakat mengadu, respon harus cepat dan jangan menunda-nunda penyelesaiannya," katanya di Sampit, Jumat.

Rimbun mengakui dari 40 anggota DPRD Kotim periode 2019-2024 mayoritasnya adalah wajah baru, yakni 16 orang anggota dewan periode 2014-2019 yang terpilih kembali dan 24 orang merupakan anggota baru. Sebagian besar dari yang baru tersebut merupakan kalangan muda.

Salah satu catatan darinya adalah jadi wakil rakyat harus konsisten dengan prinsip dan cita-cita awal, yakni membela dan memperjuangkan kepentingan rakyat.

"Jangan sampai lembaga legislatif ini justru mudah diatur oleh eksekutif," ungkapnya.

DPRD diberikan kewenangan undang-undang untuk bekerja dan mengawasi pemerintah, sehingga sudah seharusnya hal itu dilaksanakan. Menurutnya anggota DPRD sudah dibayar mahal menjadi wakil rakyat.

Rimbun juga menekankan kepada proses legislasi yang masih jadi tunggakan. Hendaknya tim legislasi yang nanti akan dibentuk, bisa aktif dan melanjutkan pekerjaan yang belum sempat tuntas oleh anggota dewan periode sebelumnya.

"Tahun 2019 ini ada beberapa program legislasi yang belum tuntas. Saya berharap dengan waktu yang tersisa ini bisa diselesaikan dengan baik," tegasnya.

Berbicara mengenai DPRD Kotim, dalam waktu dekat ini akan mendapatkan pimpinan definitif. Saat ini sedang berproses untuk mendapatkan surat keputusan ( SK) dari Gubernur Kalteng.

Nantinya, ketika SK itu sudah ditetapkan maka akan kembali dilantik pimpinan DPRD Kotim oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit.

"Nanti acaranya paripurna istimewa untuk melantik tiga pimpinan baru itu. Kami harapkan bisa cepat, karena kalau tidak ada pimpinan definitif maka DPRD tidak bisa bekerja secara optimal," terangnya.

Diketahui ketiga pimpinan definitif itu, yakni Ketua DPRD dari PDI Perjuangan Rinie A. Kemudian Wakil Ketua I dari Golkar Rudianur dan Wakil Ketua II dipercayakan langsung kepada ketua DPD PAN Kotim Muhammad Rudini Darwan Ali.