Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pertama uji materi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan 18 orang mahasiswa dan politisi.
Kuasa hukum mahasiswa, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya mengajukan permohonan uji formil atas revisi UU KPK karena menilai pembentuk undang-undang tidak membentuk undang-undang sesuai ketentuan berdasarkan UUD 1945.
"Keputusan revisi diambil tiba-tiba dan pembahasan tertutup dan dalam waktu terbatas, bukannya terlebih dahulu melibatkan partisipasi masyarakat, pembentuk undang-undang justru mengesahkan undang-undang a quo meski ditolak habis-habisan," tutur Zico.
Dalam permohonannya, mahasiswa dari sejumlah universitas itu menyebut rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK hanya dihadiri 80 anggota dewan, bukan seperti klaim DPR sebanyak 289 anggota.
Selain uji formil atas revisi UU KPK, para mahasiswa tersebut juga mengajukan uji materiil proses pemilihan pimpinan KPK yang baru.
Ketua KPK yang terpilih, Firli Bahuri, disebutnya semestinya membuat statusnya jelas setelah terdapat polemik tentang pelanggaran etik.
"Seharusnya terdapat mekanisme atau upaya hukum melalui pengadilan untuk membuat terang hal tersebut demi menghilangkan fitnah mau pun perpecahan di masyarakat, baik masyarakat memperkarakan Firli maupun Firli dan pihak yang memilihnya untuk melakukan pembelaan diri," kata Zico.
Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang tersebut didampingi hakim konstitusi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih menilai revisi UU KPK hingga saat ini belum diundangkan sehingga tidak memiliki nomor.
"Dilihat dari substansi apa yang disampaikan pemohon ini, masuk uji formil prosedur pembentukan revisi Undang-undang KPK. Kemudian mempermasalahkan hasil pansel, cuma sampai hari ini undang-undang tentang revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 202 belum ada nomor, maka belum dicantumkan, kita lihat ke depan ini," kata Anwar Usman.
Sementara dalam sidang pendahuluan itu, pemohon diminta untuk memperbaiki permohonan.
Berita Terkait
Pemprov Kalteng sosialisasikan UU 20 Tahun 2023 wujudkan ASN berintegritas
Rabu, 17 April 2024 11:49 Wib
Akui cukup rumit, UU terkait pengelolaan lingkungan harus dirancang secara baik
Selasa, 2 April 2024 18:23 Wib
Ditreskrimsus jadwalkan pemanggilan 23 pemain Kalteng Putra
Rabu, 31 Januari 2024 21:54 Wib
Mahfud MD mengaku turut mengusulkan revisi UU KPK dibatalkan
Minggu, 10 Desember 2023 16:03 Wib
Pemkab Bartim gencar sosialisasikan UU TPKS
Kamis, 7 Desember 2023 6:13 Wib
Pemkab Bartim mulai sosialisasikan UU ASN
Rabu, 6 Desember 2023 18:35 Wib
Enam organisasi desa desak revisi UU Desa
Rabu, 22 November 2023 18:42 Wib
Cegah terjadi konflik, investor diminta patuhi perintah UU
Rabu, 11 Oktober 2023 16:47 Wib