Masyarakat berhak dapat informasi mengenai pembangunan oleh pemerintah pusat maupun daerah

id Palu,pembangunan, informasi mengenai pembangunan,informasi,pemerintah pusat maupun daerah,KIP Sulteng

Masyarakat berhak dapat informasi mengenai pembangunan oleh pemerintah pusat maupun daerah

Sejumlah pekerja melakukan pengaspalan jalan Tol Jalarta-Cikampek II Elevated, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/9/2019). ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama.

Palu (ANTARA) - Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Tengah mengatakan masyarakat berhak mendapat informasi mengenai penyelenggaraan pembangunan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

"Namun, sejauh ini masyarakat belum mengetahui haknya. Padahal, ada Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi," kata anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sulteng Isman di Palu, Senin.

Isman mengakui bahwa hak-hak masyarakat memperoleh informasi ,seperti yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, khususnya Pasal 9, belum sepenuhnya tersampaikan kepada masyarakat.

Dalam Pasal 9 UU KIP, disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala kepada publik agar diketahui. Namun, hal itu belum sepenuhnya dilakukan oleh badan publik.

Pasal itu juga menyebutkan bahwa badan publik harus menyebarluaskan informasi yang wajib diumumkan.

Oleh karena itu, kata Isman, Komisi Informasi Publik Sulteng akan mengubah pola, yaitu tidak lagi menyosialisasikan UU KIP  kepada organisasi perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, tetapi kepada masyarakat, termasuk masyarakat di daerah terpencil, agar mereka mengetahui hak-haknya yang dijamin dalam UU tersebut.

"Mulai 2020, KIP tidak lagi menyosialisasikan UU KIP kepada pemerintah atau OPD. Kami akan menyosialisasikan UU KIP kepada masyarakat," katanya.

Dalam data KIP Sulteng, sepanjang 2019 mulai Januari s.d. September terdapat dua kasus yang masuk di KIP, yaitu pertama masyarakat atas nama Dadang Zamzam warga Poso melaporkan Pemkab Poso terkait dengan informasi mengenai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Poso.

Kasus ini telah diputuskan oleh KIP Sulteng. KIP menolak legal standing permohonan pemohon karena pemohon memohon informasi proyek pembangunan jalan di Dinas PU Poso atas nama Yayasan Peduli Anak.

Namun, KIP tetap menegaskan dalam putusannya bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon dalam kasus tersebut adalah informasi yang bersifat terbuka.

Oleh karena itu, Pemkab Poso dan Dinas PU harus terbuka mengenai informasi tersebut dengan mengacu pada UU KIP.

Selanjutnya, kasus kedua yang ditangani oleh KIP Sulteng, yakni permohonan dokumen informasi peningkatan dan pelebaran jalan dalam Kota Paoso pada tahun anggaran 2017 yang diminta oleh pemohon dari Koalisi Rakyat Anti-Korupsi Sulteng yang saat ini tengah ditangani oleh KIP Sulteng.