Miliki sabu, karyawan toko divonis 13 tahun penjara

id Miliki sabu,karyawan toko,denpasar,karyawan toko divonis 13 tahun penjara

Miliki sabu, karyawan toko divonis 13 tahun penjara

Ilustrasi - Tahanan (Istimewa)

Denpasar (ANTARA) - Seorang karyawan toko, Rizky Alamsyah (23) divonis 13 tahun penjara karena memiliki 36 paket narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 44,57 gram netto.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizky Alamsyah dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama berada dalam masa tahanan dan pidana denda Rp1 miliar subsidair empat bulan penjara," jelas Ketua Majelis Hakim, I Made Pasek, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Rizky Alamsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan kedua.

Sebelumnya dalam uraian dakwaan JPU, Made Putriningsih, kasus bermula saat terdakwa menerima telepon dari bos terdakwa bernama Sabar (DPO) dan anak buahnya yang akan menyerahkan narkotika kepada terdakwa.

Kemudian, terdakwa menerima pesan dari Samsul Arifin alias Boy (terdakwa berkas terpisah) yang akan menyerahkan narkotika atas perintah Sabar di tempat yang sudah ditentukan.

"Bahwa saat terdakwa tiba di area pertokoan yang beralamat Gelogor Carik, Denpasar. Lalu Samsul menyerahkan sebuah tas kain berwarma cokelat kepada terdakwa," kata JPU.

Dalam tas terdakwa berisi 36 paket sabu - sabu dan setelah menerima paket narkotika itu, terdakwa kembali ke tempat tinggalnya. Kemudian, terdakwa menyimpan puluhan paket sabu-sabu di kamar indekosnya yang beralamat di daerah Pemogan, Denpasar Selatan.

"Pada (18/03) terdakwa menerima telpon dari Sabar, yang memerintahkan terdakwa untuk memecah satu paket sabu dengan berat 5 gram itu menjadi 4 paket. Setelah dipecah, terdakwa lalu diminta untuk menempel sesuai dengan alamat yang diperintahkan Sabar," papar Jaksa.

Saat terdakwa keluar dari indekosnya, lalu didatangi oleh petugas kepolisian, untuk dilakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap terdakwa.

Dari terdakwa ditemukan sabu - sabu di celana dan jaket yang terdakwa pakai. Lalu, di kamar kos nya ditemukan 35 paket sabu-sabu. Selain itu, didapati 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik bening, dan barang bukti lainnya.