Sekali beraksi, tiga anggota jaringan peredaran narkoba ditangkap

id Sekali beraksi, tiga anggota jaringan peredaran narkoba ditangkap,Polres Kotim,Mohammad Rommel,Polsek Ketapang,Wiwin Junianto Supriyadi

Sekali beraksi, tiga anggota jaringan peredaran narkoba ditangkap

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel dan Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi menunjukkan tiga tersangka jaringan pengedar sabu-sabu dan barang buktinya, Selasa (1/10/2019). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Sektor Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Sampit yang merupakan satu jaringan.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB. Total ada tiga orang yang ditangkap di lokasi berbeda, tapi mereka satu jaringan," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel didampingi Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi di Sampit, Selasa.

Ketiga tersangka pengedar barang haram itu adalah MU, MA dan AK. Mereka merupakan kolega yang mengaku baru beraksi enam bulan, namun barang bukti yang ditemukan cukup besar.

Awalnya polisi menangkap MU saat bertransaksi. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 3,2 gram sabu-sabu dan uang Rp7 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kasus ini kemudian dikembangkan dengan mengorek keterangan MU terkait asal barang. Hasilnya, polisi menangkap MA yang merupakan pemasok sabu-sabu kepada MU.

Saat ditangkap, MA disebutkan sedang menimbang sabu-sabu. Saat ditangkap, MA mengatakan sabu-sabu merupakan milik AK. AK yang kemudian juga ditangkap, mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya.

Diduga selama ini AK merupakan bandar pemilik sabu-sabu, sedangkan pemasarannya dilakukan oleh MA, termasuk memasok barang kepada MU. Kini mereka harus berurusan dengan hukum atas perbuatan yang mereka lakukan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 43 gram lebih narkotika jenis sabu-sabu dan uang sejumlah Rp60.400.000 beserta beberapa buah alat komunikasi dan timbangan digital. Ketiga tersangka digelandang ke Mapolsek Ketapang untuk menjalani proses hukum.

"Satu dari mereka merupakan residivis tapi dalam kasus berbeda. Kami masih mendalami kasus ini. Sabu-sabu ini didapat dari seseorang di Sampit yang mendatangkan dari Pontianak Kalimantan Barat," jelas Rommel.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Rommel menegaskan pihaknya akan terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dia meminta bantuan masyarakat dengan menginformasikan jika mengetahui ada indikasi kegiatan terkait narkoba.