Lima pembacok anggota polisi berhasil ditangkap

id Cibinong, Bogor,polres Bogor,pembacok,Lima pembacok anggota polisi berhasil ditangkap,anggota polisi

Lima pembacok anggota polisi berhasil ditangkap

Ilustrasi - Pembacokan (Antara)

Mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara
Cibinong, Bogor (ANTARA) - Polres Bogor, Jawa Barat melakukan penangkapan terhadap lima pria berinisial YA (39), HE (25), MHP (28), ABD (23), dan SP (35) yang merupakan tersangka pembacokan anggotanya, Bripka Ade, di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (29/9).

"Persis pada 29 September kemarin kami lakukan penangkapan terhadap lima orang tersebut, dan salah satunya harus kami lakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan," ujar Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni kepada awak media, saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa.

Tersangka YA yang sempat melawan saat hendak dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian, harus mendapatkan tembakan di kakinya.

Joni menerangkan, kronologis pembacokan itu terjadi ketika organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Betawi Rempug (FBR) melakukan serangan balasan ke markas Badan Pengembangan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jumat (20/9) pagi, setelah markas FBR di Sawangan, Depok diserang pada Kamis (19/9) malam.

Saat itu, Bripka Ade yang merupakan intel Polsek Parung tengah mencari informasi di dekat Pos BPPKB. Tapi, Bripka Ade kena amukan para anggota ormas yang bertikai, sehingga Bripka Ade mengalami luka bacok di bagian tengkuk leher dan luka tembak dari senjata air softgun di bagian muka dan badan yang dilumuri oleh bensin.

"Saat itu, Bripka Ade sedang mencari informasi atas kejadian sebelumnya. Padahal, dia sudah bilang dari kepolisian, tetapi tidak didengar oleh YA yang membacok dirinya," ujar Joni.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Bogor adalah botol bekas bensin, sebuah golok, sebuah celurit, pecahan asbes dan potongan kayu, serta pakaian korban yang berlumuran darah

"Mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara," ujarnya pula.