Kronologi penangkapan enam pencuri uang pemprov Rp1,6 miliar

id pencuri,pemprov sumut,medan,Enam pencuri uang pemprov,Enam pencuri uang pemprov Rp1 miliar berhasi diringkus ,Kronologi penangkapan enam pencuri uang

Kronologi penangkapan enam pencuri uang pemprov Rp1,6 miliar

Sejumlah saksi usai pemeriksaan di Mako Polrestabes Medan, terkait kasus hilangnya uang senilai Rp1,6 di kantor Gubernur Sumut. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil meringkus enam pelaku pencurian uang senilai Rp1,6 miliar milik Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumatera Utara (Sumut) yang hilang pada Senin (9/9).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Selasa, mengatakan ada enam pelaku, empat di antaranya berhasil diamankan.
 
"Dari enam pelaku, kita berhasil mengamankan empat pelaku. Saat ini petugas masih terus mencari dua pelaku lainnya," katanya dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan.

Adapun nama keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni, Niksar Sitorus (36) warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.
 
Niko Demos Sihombing alias Niko (41) warga Jalan Lintas Duri, Pekanbaru, Kecamatan Bengkalis Riau.
 
Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22) warga Jalan Lintong Nihuta, Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Humbahas.
 
Terakhir Indra Haposan Nababan alias Irvan (39) warga Jalan Bringin IX, Kecamatan Helvetia Medan.
 
"Sedangkan yang masih dalam pencarian yakni tersangka Tukul dan Pandiangan," ujarnya.
 
Penangkapan bermula pada Minggu (22/9), personel Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa komplotan pelaku pencurian sedang berada di seputaran daerah Provinsi Riau tepatnya di Kota Pekanbaru.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku Niksar Sitorus. Berdasarkan hasil interogasi pelaku Niksar mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama dengan lima orang temannya yaitu Niko, Musa, Indra, Tukul, dan Pandiangan.
 
Tim mendapat informasi bahwa pelaku Niko dan Musa berada di Kabupaten Duri. Tim langsung melakukan pengejaran dan pada Senin (23/9) sekitar pukul 08.00 WIB tim berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah di Kabupaten Duri.
 
Kemudian para pelaku dibawa ke Medan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
 
Selanjutnya Selasa (24/9) sekitar pukul 03.00 WIB tim sampai di Medan dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Indra.
 
Namun pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku Indra mencoba untuk melarikan diri dan melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
 
Selanjutnya tim membawa pelaku Indra ke rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan dan membawa pelaku lainnya ke Polrestabes Medan untuk proses lanjut.