Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019 - 2024 resmi dilantik pada Selasa (1/10).
Pelantikan wakil rakyat yang terpilih hasil pemilihan legislatif tahun 2019 ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali. Sebagai wakil rakyat, seluruh anggota DPR sudah harus siap bekerja sesuai fungsinya yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Untuk itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, Rabu, memastikan bahwa pemerintah pada APBN Tahun 2020 menyetujui pagu anggaran sebesar Rp5,11 triliun sepenuhnya berasal dari rupiah murni.
Namun untuk menjalankan tugas-tugasnya, berapa gaji dan tunjangan yang diperoleh setiap anggota dewan. Besarannya bervariasi yang masing-masing dibedakan antara Ketua DPR, Wakil Ketua DPR dan anggota DPR.
Namun jika dirinci, seorang anggota dewan bisa menerima minimal sekitar Rp50 juta yang antara lain terdiri dari gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan istri Rp420 ribu, tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras per jiwa Rp30 ribu, tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2,6 juta
Berikut rincian gaji pokok dan tunjangan per bulan anggota DPR-RI yang masih berlaku, yang tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
A. Gaji dan Tunjangan Tetap
1. Gaji pokok
- Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000
- Anggota DPR: Rp 4.200.000
2. Tunjangan Istri
- Anggota merangkap ketua: Rp 504.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000
- Anggota DPR: Rp 420.000
3. Tunjangan anak (2 anak)
- Anggota merangkap ketua: Rp 201.600
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
- Anggota DPR: Rp 168.000
4. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
5. Tunjangan jabatan
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000
- Anggota DPR: Rp 9.700.000
6. Tunjangan Beras: Rp 30.090
7. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
B. Penerimaan lain
1. Tunjangan Kehormatan
- Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000
- Anggota DPR: Rp 5.580.000
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
- Anggota DPR: Rp 15.554.000
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
- Anggota DPR: Rp 3.750.000
4. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
5. Asisten Anggota: Rp 2.250.0006.
Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode)
C. Biaya perjalanan
1. Uang Harian (per hari)
a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000
b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000
2. Uang Representasi (per hari)
a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000
D. Rumah Jabatan
1. Anggaran Pemeliharaan
- Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun)
- Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun)
2. Perlengkapan Rumah Lengkap
E. Pensiunan
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000
- Anggota DPR: Rp 2.520.000
Berita Terkait
Anggota DPR RI: Mudik gratis tekan kecelakaan lalu lintas saat libur Lebaran
Minggu, 7 April 2024 17:04 Wib
DPR RI dan DPC PDIP Palangka Raya bagikan ratusan takjil
Rabu, 3 April 2024 21:36 Wib
RUU Desa jadi undang-undang
Kamis, 28 Maret 2024 12:23 Wib
Anggota DPR: Jaga kerukunan antar umat beragama di Kalteng selama Ramadhan
Senin, 25 Maret 2024 14:14 Wib
Pembangunan IKN jangan sampai pinggirkan masyarakat terkait isu penggusuran
Senin, 18 Maret 2024 22:24 Wib
Enam saksi diperiksa KPK terkait penyidikan rumah jabatan DPR
Senin, 18 Maret 2024 22:09 Wib
Pelaksanaan pemilu boleh dikritik asalkan bukan fitnah
Kamis, 14 Maret 2024 20:17 Wib
DPR RI: Cegah bertambahnya korban jiwa akibat banjir di Kalteng
Minggu, 10 Maret 2024 9:28 Wib