Pemkab Bartim minta bentuk arsip mengikuti kemajuan teknologi

id kabupaten bartim,bartim,bupati bartim,ampera ay mebas

Pemkab Bartim minta bentuk arsip mengikuti kemajuan teknologi

Narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia Abdul Haris memberikan materi tentang pentingnya retensi kearsipan dihadapan Asisten III Patt Budiman dan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Frindiano Leloni serta para undangan lainnya di Tamiang Layang, Rabu (2/10/2019). (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah meminta satuan organisasi perangkat berbagai kegiatan maupun peristiwa selalu direkam, agar menjadi arsip yang menyesuaikan perkembangan dan kemajuan teknologi.

Permintaan itu disampaikan Bupati Bartim Ampera AY Mebas melalui Asisten III Patt Budiman Anjab, saat membuka acara sosialisasi jadwal retensi arsip substantif dan fasilitatif di lingkup pemerintah kabupaten setempat di Tamiang Layang, Rabu.

"Arsip bisa merekam kegiatan maupun peristiwa informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Lembaga Pendidikan, perusahaan, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," tambahnya.

Mengenai sosialisasi yang sedang dilaksanakan tersebut, Pemkab Bartim menginginkan ada jadwal retensi arsip fasilitatif. Di mana arsif daftar dan jenis arsip fasilitatif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusunannya.

Dia mengatakan pedoman penyusunan arsip fasilitatif tersebut terdiri dari keuangan, kepegawaian, perencanaan, evaluasi dan kerjasama, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, kearsipan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, kepustakaan, informatika, pengawasan dan perlengkapan. 

Sedangkan jadwal retensi arsip substantif adalah daftar yang berisi jenis arsip substantif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip substantif bidang pembinaan kearsipan, konservasi arsip, pendidikan dan pelatihan kearsipan, akreditasi kearsipan, pengkajian dan pengembangan kearsipan serta jasa kearsipan. 

"Dasar pengelolaan arsip adalah mengacu kepada Undang-Undang nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan sampai dengan pada tingkat Peraturan Daerah beserta peraturan pelaksananya," kata Bupati Bartim.

Jadwal retensi arsip mempunyai arti yang sangat penting pada setiap SOPD karena jika tidak ada jadwal retensi arsip maka jumlah arsip yang ada di setiap SOPD akan terus semakin bertambah banyak dan menumpuk, sehingga ini akan mempersulit pelaksanaan tugas bersama. 

"Melalui kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman mengenai program kearsipan yang ada di setiap SOPD pada Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur dan juga sebagai dukungan terwujudnya tertib administrasi yang dilaksanakan secara optimal, efektif dan efisien," tukas Bupati Bartim.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu menciptakan setiap SOPD secara profesional dapat mengelola arsipnya sesuai ketetuan yang berlaku, setiap SOPD dapat melaksanakan penyusunan arsipnya sesuai yang tertera dalam jadwal ratensi arsip.

Baca juga: DPRD tidak sepakat adanya penutupan Jalan Pertamina di Bartim

Setiap SOPD dapat memberikan kepastian hukum dalam menentukan waktu akhir penyimpanan arsip serta dapat memberikan jangka waktu menyimpan arsip yang pasti. 

"Pada dasarnya kegiatan pengelolaan arsip meliputi penyimpanan, perawatan, pemeliharaan, pengamanan dan penyusutan termasuk pemindahan, pemusnahan serta penyerahan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD)," tambahnya.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Barito Timur Frindiano Leloni mengatakan, acara sosialisasi ini agar retensi kearsipan terlaksana di tiap SOPD yang ada pada Pemerintah Kabupaten Barito Timur sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengatakan dengan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia yang menangani wilayah Kalimantan dan Bali. Tujuan didatangkannya narasumber tersebut agar ada penyamaan persepsi tentang pentingnya arsip.

"Jangan ada permasalahan baru mencari arsip. Fungsi arsip merupakan hal penting yang menjadi kewajiban," demikian Frindiano.

Baca juga: Pancasila juga perekat persatuan masyarakat di daerah, kata Bupati Bartim

Baca juga: Bupati dan DPRD Bartim sepakat prioritaskan aspirasi masyarakat di program pemkab