Legislator desak Pemkab Kotim tanggulangi eksploitasi anak

id Legislator desak Pemkab Kotim tanggulangi eksploitasi anak,DPRD Kotim,Riskon Fabiansyah,Sampit,Anak jalanan,Kotawaringin Timur,Kotim

Legislator desak Pemkab Kotim tanggulangi eksploitasi anak

Sejumlah anak yang terjaring razia oleh Satpol PP Kotim di Sampit, Jumat (27/9/2019) lalu, didata dan dibina. ANTARA/Istimewa

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diminta menanggulangi masalah sosial eksploitasi anak secara komprehensif agar benar-benar tuntas.

"Seluruh satuan organisasi perangkat daerah harus bekerja bersama-sama karena ini bukan hanya tanggung jawab Dinas Sosial dan Satpol PP, tetapi juga instansi lain seperti Dinas Pendidikan, Disnakertrans, Dinas Perlindungan Anak dan Dinas Perhubungan, dalam rangka penangangan dan perlindungan anak-anak jalanan sebagai generasi penerus bangsa di masa yang akan datang," kata anggota DPRD Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah di Sampit, Rabu.

Indikasi eksploitasi anak masih terlihat di Kotawaringin Timur, khususnya di Sampit. Banyak anak yang dilibatkan mengemis dan berjualan di jalanan.

Jumat (27/9) lalu, Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur menertibkan sejumlah anak yang mengemis maupun berjualan asongan di jumlah lokasi di Sampit.

Anak-anak itu yang sebagian bersama orangtua mereka dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur untuk didata dan diberi arahan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan itu karena bisa membahayakan anak usia sekolah itu berkeliaran di jalanan.

Hal membuat miris, diduga ada orangtua yang sengaja mengajak anak mereka berjualan di lampu mereka dengan tujuan agar mengundang iba sehingga warga membeli, bahkan bersedekah. Ironisnya, diduga ada orangtua yang memantau anak mereka dari kejauhan untuk tujuan eksploitasi tersebut.

Riskon mengapresiasi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur sebagai langkah awal menyelesaikan masalah sosial tersebut. Namun legislator ini berharap penanggulangan masalah ini juga menjadi perhatian instansi lainnya.

"Jangan sampai ada kejadian anak-anak tertabrak, baru kita bertindak. Tetapi juga nanti, harus kita bersama-sama memikirkan solusi pembinaan anak-anak jalanan ini karena tanpa ada pembinaan yang komprehensif maka tidak akan ada solusi yg maksimal untuk masalah ini," kata Riskon.

Legislator yang akrab disapa Eko menambahkan, selama ini dirinya banyak menerima keluhan dari warga terkait keberadaan anak jalanan. Kerap kali pegendara tidak sengaja nyaris menabrak anak-anak jalanan itu karena berkeliaran di sekitar lampu merah.

Tubuh mereka yang kecil, sering tidak terlihat oleh pengendara mobil. Jika tertabrak, warga khawatir akan disalahkan, padahal mereka tidak melihat keberadaan anak-anak tersebut.

Riskon bersama anggota dewan lainnya Paisal Darmasing, sudah menyampaikan masalah itu kepada instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Alhamdulillah direspons positif. Mudah-mudahan masalah ini ditangani secara serius oleh semua instansi terkait. Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1, fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara," tegas Riskon.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur Muhammad Fuad Sidiq mengatakan, hasil pendataan, anak jalanan tersebut berasal dari kabupaten tetangga yakni Seruyan dan luar provinsi yakni Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kotawaringin Timur Rusmiati mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Seruyan untuk memulangkan anak jalanan itu ke daerah asal masing-masing.

Kendala yang dihadapi Dinas Sosial saat ini adalah belum adanya fasilitas rumah singgah bagi para anak jalanan yang ditertibkan untuk diberikan pembinaan. Dia berharap rumah singgah segera dibangun bisa menjadi tempat pembinaan bagi penyandang masalah sosial.