Polsek Kapuas Barat ringkus dua pencuri peralatan budidaya sarang walet

id Polsek Kapuas Barat ringkus dua pencuri peralatan budidaya walet,Kapuas,Walet

Polsek Kapuas Barat ringkus dua pencuri peralatan budidaya sarang walet

Kasat Reskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, AKP Sony Rizky Anugrah (tengah), di dampingi Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Sutrisno (kanan), saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Kapuas Barat terkait pengungkapan kasus pencurian, Kamis (3/10/2019). ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Dua tersangka pencuri sejumlah barang-barang peralatan walet milik warga Desa Sei Dusun RT 01 Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, diringkus petugas Polsek Kapuas Barat dan unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas.

“Kami telah mengamankan dua tersangka yang pertama Dediansyah alias  Sikur (36) dan Totoe alias Cecep (28). Keduanya merupakan warga Desa Sei Dusun, RT 01 Kecamatan Kapuas Barat. Korbannya yaitu pemilik bangunan sarang walet adalah saudara Muhammad Makif,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas AKP Sony Rizky Anugrah, didampingi Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Sutrisno, saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Kapuas Barat, Kamis.

Saat penggeledahan di kediaman kedua tersangka, polisi berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang-barang peralatan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut, yakni satu unit mesin genset, satu unit mesin walet, dua buah aki, lima buah speaker aktif, satu unit kendaraan roda dua dan satu buah kelotok ces yang digunakan kedua pelaku sebagai alat transportasi jalur sungai mengaku hasil curiannya.

“Untuk barang bukti yang kita amankan ada dua tempat, yakni di tempat pelaku dan di TKP (tempat kejadian perkara) bangunan sarang walet,” ujar mantan Kapolsek Pahandut Kota Palangka Raya ini.

Kedua tersangka masuk ke dalam bangunan sarang walet dengan cara merusak gembok pintu menggunakan besi. Kemudian setelah berhasil masuk ke dalam bangunan walet, kedua pelaku merusak dengan mendobrak dinding kamar di dalam bangunan walet dengan menggunakan satu batang kayu balok dan lalu masuk mengambil sejumlah barang-barang yang berada di dalam kamar tersebut.

“Untuk motif sendiri, pelaku ini jelas motif ekonomi. Pelaku ini juga memiliki bangunan walet. Jadi sistemnya, barang-barang yang diambil bisa digunakan untuk bangunan walet yang dimiliki oleh para pelaku,” terangnya.

Sony menambahkan, pihaknya sudah banyak menerima laporan dari masyarakat maupun tokoh masyarakat setempat karena sering meresahkan masyarakat atas perbuatan kedua pelaku tersebut.

“Untuk total kerugian sendiri diperkirakan sekitar 10 juta rupiah, tetapi dalam bentuk barang. Barang curian itu belum ada yang sempat dijual,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Sutrisno menambahkan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat I huruf 3e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.