Tipu warga Bartim, seorang supir truk ditangkap di Lamandau

id Bartim,Tamiang Layang,Tipu warga Bartim, seorang supir truk ditangkap di Lamandau

Tipu warga Bartim, seorang supir truk ditangkap di Lamandau

Seorang warga Kabupaten Banjar Kalsel Badrun (53) yang berprofesi sebagai supir truk ditangkap di Lamandau oleh Polsek Dusun Tengah, Sabtu (05/10) kemarin. (ANTARA/HO Polsek Dusun Tengah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Seorang supir truk Badrun (53) berhasil ditangkap Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah karena melakukan tindak pidana penipuan atas warga setempat.

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu M Syafuan Nor membenarkan penangkapan pelaku asal warga Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan itu yang sempat buron itu di Kabupaten Lamandau, Sabtu (05/10).

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan pada Firman Suprapto alias Tarko (44) warga Janah Harapan Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah pada 26 Januari 2018 lalu," kata Syafuan lewat saluran telepon, Minggu.

Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi warga yang mengetahui keberadaan pelaku dan dibantu Polres Lamandau.

Modus pelaku melakukan aksinya dengan mengatakan bahwa truk yang biasa dikemudikan mengalami musibah atau rusak di wilayah Muara Teweh Kabupaten Barito Utara.

Dikarenakan rusak, maka pelaku  meminjam dana dengan bujuk rayu kepada korban sebesar Rp8,5 juta dengan batas waktu selama tujuh hari atau sepekan.

"Perjanjian uang akan dikembalikan dengan batas waktu sepekan ditulis dalam kwitansi tertanggal 16 Desember 2017, beserta itu juga pelaku menitipkan sebuah mobil pikap bernomor polisi DA 9172 HC sebagai jaminan," kata Syafuan.

Setelah satu pekan atau jatuh tempo, korban menghubungi nomor telepon genggam pelaku namun sudah tidak aktif lagi. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Dusun Tengah.

Pelaku diduga tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumam pidana penjara empat tahun penjara.

"Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Dusun Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas mantan Kasatlantas Polres Murung Raya itu.